Mendag Busan Tegaskan Penggabungan Tiktok-Tokopedia Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan mengatakan, penggabungan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia tidak menyalahi aturan. Komunikasi dengan kedua entitas tersebut sudah dilakukan dan dipastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
Ia menjelaskan, akuisisi TikTok Shop terhadap Tokopedia tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Sudah sama teman-teman, sudah disampaikan ke mereka dan mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku," kata Budi di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah melarang media sosial menjadi e-Commerce. Oleh karena itu, TikTok kemudian mengakuisisi Tokopedia dan menjadi TikTok Shop by Tokopedia.
Kini, perusahaan induk dari TikTok Shop, Bytedance menggabungkan pusat penjualan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia menjadi satu wadah. Para penjual di Tokopedia diminta untuk pindah platform paling lambat hingga 9 Juni 2025.
TikTok Shop resmi gabung dengan Tokopedia.
- Istimewa
Budi mengatakan pada dasarnya integrasi dari kedua entitas tersebut tidak melanggar Permendag 31/2023. "Selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag," ujar Budi.
Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.
Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5).