Sanksi PKB dan BBNKB di Jakarta Dihapus, Bayar di PRJ Dapat Suvenir

Bayar pajak kendaraan bermotor di PRJ
Sumber :
  • Dok. Bapenda DKI

Jakarta, VIVA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025.

Kebijakan ini disebut menjadi bentuk nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara proaktif.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. 

“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 Juli 2025.

Rincian Insentif PKB dan BBNKB 2025:

1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas tunggakan PKB dan BBNKB.

2. Penghapusan diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian langsung pada sistem pajak daerah.

3. Berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak antara 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Bayar Pajak di PRJ, Dapatkan Suvenir Gratis

Sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, lanjut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di lokasi ini berkesempatan memperoleh suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

Jadwal & Lokasi Gerai Samsat PRJ 2025:

● Periode layanan: 19 Juni – 13 Juli 2025

● Jam operasional:

Senin–Jumat: 15.00 – 20.00 WIB

Seperti Futsal, Stafsus Gubernur Sebut Pajak Padel 10 Persen di Jakarta Bukan Aturan Baru

Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: 10.00 – 20.00 WIB

● Lokasi: Hall C1, Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat

Pramono soal Padel Dipajaki 10 Persen: Saya Belum Teken Apapun, Sudah Heboh!

Masyarakat, lanjutnya, diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini guna membayar pajak dengan mudah, cepat, dan nyaman—sekaligus menikmati beragam hiburan dan pameran yang berlangsung di PRJ 2025.

Lapangan Padel di Jakarta Ditetapkan Masuk dalam Objek Pajak 10 Persen
Ilustrasi raket padel

Pungutan Pajak Olahraga Padel Bukan Hal Baru, Begini Penjelasan Bapenda Jakarta

Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan, pemungutan pajak atas olahraga padel sebenarnya bukan hal baru.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025