SKK Migas Targetkan Minyak Produksian Sumur Rakyat Bisa Dijual Per 1 Agustus

Ilustrasi pekerja hulu migas [dok. Humas SKK Migas]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Satuan Kerja Khusus Pelaku Kegiatan Usaha Hulu Migas alias SKK Migas, menargetkan minyak produksian sumur rakyat bisa dijual ke perusahaan migas seperti Pertamina mulai 1 Agustus 2025.

Prabowo: Target 25 Ribu Rumah tapi Realisasi 26 Ribu, Agak Anomali

Hal itu diutarakan oleh Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, dalam paparan capaian kinerja SKK Migas semester I-2025.

"Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi ke Pertamina," kata Taufan dikutip dari Antara, Selasa, 22 Juli 2025.

Kementan Tegaskan Cetak Sawah Rakyat Jadi Solusi Atasi Masifnya Alih Fungsi Lahan

Ilustrasi sumur minyak.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

Dia memperkirakan, produksi dari sumur masyarakat akan menambah lifting minyak nasional sekitar 10-15 ribu barel per hari (bph). Namun, Taufan juga berharap realisasinya bisa melebihi angka tersebut, karena saat ini Indonesia sedang menerapkan sense of crisis.

Instruksi Bahlil ke Kader Golkar di DPR-DPRD: Anggaran Harus Menyentuh Rakyat

Situasi krisis yang dimaksudnya itu berkaitan dengan produksi minyak di dalam negeri yang ditargetkan mencapai 605 ribu bph, sebagaimana yang termaktub dalam target APBN Tahun 2025. Terlebih, target satu juta barel minyak per hari yang ditargetkan pemerintah diharapkan juga bisa tercapai pada 2029-2030 mendatang.

"Swasembada energi perlu kita capai. Hal-hal yang berkenaan dengan itu adalah bagaimana produksi dari sumur masyarakat bisa menjadi aset atau bagian dari negara," ujarnya.

Taufan menambahkan, Pertamina sendiri juga sudah menyiapkan tata cara internal ihwal sumur rakyat, yang tidak hanya perlu dibeli minyaknya melainkan juga perlu diberikan bimbingan. Tentunya yang tidak kalah penting itu adalah verifikasi," kata Taufan.

Ilustrasi kilang minyak

Photo :
  • Pixabay

Dia berharap melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, kontribusi dari produksi sumur rakyat dapat membantu mendongkrak lifting minyak nasional.

Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM, untuk turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

"Memang ada PR maupun tantangan-tantangan yang sangat berat, tetapi tetap bisa kami laksanakan," ujarnya. (Ant).

Presiden Prabowo Subianto Hadiri penutupan Munas PKS

Subsidi Pupuk Disalurkan Langsung ke Petani, 27.000 Distributor Tak Lagi jadi Perantara

Pemerintah komitmen untuk menyalurkan subsidi pupuk langsung ke tangan petani tanpa melalui perantara distribusi yang berbelit

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025