Perkuat Pengawasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Implementasikan Sistem E-TRAPT

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda, mulai mengimplementasikan sistem digital terbaru bernama Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT).

Mendagri Dukung PP Tunas, Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Dunia Digital

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, tujuan pengimplementasian E-TRAPT ini adalah demi meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pengawasan pajak daerah.

"Sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital pajak daerah, untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih modern dan akuntabel," kata Danny dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.

Sektor Digital Ditargetkan Sumbang 10 % Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga: ASN Generasi Z Harus Melek Teknologi

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Dia mengatakan, E-TRAPT merupakan perangkat lunak (agent software) yang dirancang untuk menangkap data transaksi usaha secara otomatis, dari sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak. Tidak seperti tapping box yang memerlukan pemasangan perangkat keras di lokasi usaha, E-TRAPT berfungsi secara digital dan langsung terhubung dengan server Bapenda DKI Jakarta.

Shock, Polisi Temukan Bukti Arya Daru Ingin Akhiri Hidup Sejak 10 Tahun Lalu!

Dia menambahkan, sistem E-TRAPT bekerja dengan membaca data transaksi dari perangkat kasir, atau sistem usaha milik Wajib Pajak yang telah diberikan akses. Seluruh data akan dikirimkan secara otomatis dan real-time ke Bapenda, yang kemudian digunakan sebagai dasar pengawasan dan evaluasi kewajiban perpajakan.

Pemasangan E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang ditunjuk Bapenda, berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan.

"Tapi Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda DKI Jakarta," ujarnya.

Biaya pajak sepeda motor Aprilia SR GT 200

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

Sebagai informasi, landasan Hukum Implementasi E-TRAPT mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 98 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Elektronik.

Tim Implementor E-TRAPT dari Bapenda memiliki tanggung jawab untuk melakukan survei, instalasi, konfigurasi, dan pemantauan sistem E-TRAPT di lokasi usaha Wajib Pajak.

Dengan hadirnya sistem ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat mendorong pelaporan pajak yang lebih transparan dan akurat, serta memperkuat pengawasan secara digital. Sistem ini juga mendukung percepatan digitalisasi pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan daerah.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Dongkrak Kesadaran Wajib Pajak, Literasi Soal Pajak Pusat dan Daerah Mesti Dipacu

Pemahaman ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025