Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

miliarder kripto versi Forbes
Sumber :
  • wikimedia

Jakarta, VIVA – Exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri batal dijadikan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto.

IHSG Sesi I Flat, Saham Antam Bersinar

Hal tersebut disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media di Jakarta, dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025.

“Exchanger luar negeri ini nanti akan kami tunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen), sama seperti PPMSE dalam negeri,” kata Hestu.

Harga Emas Hari Ini 6 Agustus 2025: Produk Antam Turun, Global Meroket

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, diatur bahwa PPMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah platform yang telah memenuhi kriteria tertentu atau memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Ilustrasi mata uang kripto.

Photo :
  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi
Jawaban Mengejutkan Hotman Paris Soal Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak, Peringatkan Cowok yang Suka Jajan

Adapun kriteria tertentu yang dimaksud terdiri dari dua ketentuan, yaitu nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Penunjukan beserta kriteria dan administrasinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen). Sedangkan pada PPMSE yang tidak ditunjuk menjadi pemungut PPh 22, maka penjual melakukan penyetoran dan pelaporan secara mandiri.

Pemerintah pun menetapkan besaran tarif PPh 22 yang berbeda antara pemungutan di PPMSE dalam negeri dan luar negeri. Untuk PPMSE luar negeri ditetapkan tarif PPh 22 sebesar 1 persen, lebih tinggi dari tarif dalam negeri sebesar 0,21 persen.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • The Independent

“Dulu kami tidak mengatur yang dari luar negeri, kami hanya atur Bappebti dan non-Bappebti. Sekarang kami atur bahwa exchanger luar negeri justru dikenakan 1 persen. Tujuannya apa? Biar teman-teman kalau beli di exchanger dalam negeri saja, lebih murah. Ini usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kami terima dengan baik karena berpihak kepada exchanger dalam negeri,” jelas Yoga.

Ia memastikan pihaknya telah menerapkan meaningful participation dengan melibatkan pelaku industri dalam menerapkan kebijakan pajak kripto.

“PMK-nya memang baru muncul, tapi kalangan industri sudah kami ajak diskusi lama. Mereka tanya kapan PMK terbit, karena mereka perlu untuk mengubah sistem atau proses bisnis. Jadi, mereka pun sudah menyiapkan,” tutur Yoga. (Ant)

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025

Hasil Blokir Rekening 'Nganggur', PPATK: Transaksi Deposit Judol Anjlok Drastis

Transaksi deposit judol yang sempat menyentuh hingga ke angka Rp 5 triliun, anjlok drastis menjadi hanya Rp 1 triliun ketika pemblokiran rekening dilakukan pada Mei 2025.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025