Bisnis Server Pulsa Terancam Tutup, Pemerintah Didorong Selesaikan Izin Usaha Outlet Berbasis Digital
- VivaNews/ Nur Farida
Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran di Tanah Air, diminta segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan hukum terkait izin usaha outlet dan server pulsa berbasis aplikasi digital.Â
Permintaan ini muncul menyusul kekhawatiran bahwa penerapan aturan yang disamakan dengan regulasi sektor keuangan, berpotensi mematikan bisnis ratusan ribu pelaku usaha di sektor tersebut.
Karenanya, asosiasi pedagang pulsa seluruh Indonesia yang bernaung dalam Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI), meminta BI dan intansi terkait lainnya untuk memberi solusi atas persoalan hukum, terkait izin perdagangan atau penyelenggaraan server pulsa yang menggunakan platform aplikasi digital.Â
Seorang remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara, dievakuasi oleh tim SAR setelah berusaha bunuh diri dengan melompat dari puncak tower operator seluler.
- VIVA/Kamarudin Egi
Ketua Umum KNCI, Azni Tubas mengatakan, persoalan hukum tersebut dapat berdampak pada tutupnya kegiatan usaha outlet atau server pulsa.
"Di beberapa daerah, outlet dan server pulsa dipertanyakan oleh pihak Kepolisian mengenai izin penyelenggaraan jasa pembayaran, juga mekanisme deposit saldo server pulsa dipersamakan dengan aktivitas penghimpunan dana pada usaha sektor keuangan," kata Tubas dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025.
KNCI pun mengajak Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, DPR RI, serta seluruh intansi terkait, untuk duduk bersama merumuskan solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.Â
Menurutnya, karena sejarah panjang outlet pulsa yang turut jadi variabel penting ekonomi masyarakat, maka KNCI menyatakan bahwa pendekatan hukum menggunakan regulasi sektor keuangan terhadap bisnis outlet/server pulsa sangat tidak relevan.
Telkomsel mendukung perayaan Cap Go Meh.
- Dok. Telkomsel
"Kami minta agar BI bersedia mengakomodasi kami untuk duduk bersama menghasilkan solusi yang tepat bagi Outlet (Server) Pulsa, terkait perizinan transaksi digital dan pembayaran. Kami juga minta penegak hukum bersedia melakukan pendekatan persuasif dan preventif dalam menangani permasalahan ini," ujar Tubas.
Dia juga mengklaim, saat ini KNCI masih memiliki anggota outlet pulsa sebanyak 150 ribu, dengan estimasi sekitar 300 ribu pekerja. Karenanya, Dia pun mengaku khawatir jika tidak ada kepastian hukum atas kegiatan usaha outlet pulsa, maka akan semakin banyak outlet yang tutup dan berdampak pada meningkatnya pengurangan tenaga kerja di industri produk telekomunikasi seluler.Â
"Padahal di tahun 2018 lalu, KNCI mencatat masih terdapat sekitar 500 ribu outlet pulsa dengan penyerapan sekitar 1,5 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia," ujarnya.