Tampung Tuntutan Buruh Soal Kenaikan UMP 2026, Menaker: Masih Harus Dikaji
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji tuntutan buruh soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,5-10,5 persen di tahun 2026.
Meski berpendapat bahwa tuntutan kenaikan UMP hingga 10,5 persen itu masih terlalu cepat, namun Kemenaker ditegaskannya tetap akan menampung aspirasi dan tuntutan dari kalangan pekerja tersebut.
"Kalau kami melihat (kenaikan UMP 10,5 persen) terlalu cepat ya," kata Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
- ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira
"Tapi sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Dan tentunya nanti harus ada sebuah kajian," ujarnya.
Dia menjelaskan, kajian terkait hal itu tentunya juga membutuhkan pertimbangan dan mekanisme yang sesuai, untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP di tahun 2026 tersebut.
Hal itu ditegaskannya juga harus mempertimbangkan banyak faktor, sebelum pihak Kemenaker memutuskan kebijakan bagi salah satu varian upah di sektor ketenagakerjaan tersebut.
"Jadi nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Diketahui, sebelumnya Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sudah melemparkan usulan soal upah minimum tahun 2026, agar bisa naik antara 8,5-10,5 persen.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 11 Agustus 2025. (Ant).
