Ramai Isu Pemutihan Pinjol, OJK: Itu Hoaks!

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • Neo Bank

Jakarta, VIVA – Di era digital, penyebaran informasi semakin cepat, termasuk kabar bohong atau hoaks yang sering merugikan masyarakat. Salah satu isu terbaru adalah informasi mengenai "pemutihan data pinjaman online" yang dikaitkan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perang Harga di Pasar Otomotif Nasional, OJK Minta Multifinance Lakukan Ini

Kabar tersebut banyak beredar di media sosial dan pesan instan, bahkan ada yang mengaku berasal dari OJK dengan embel-embel resmi. Padahal, informasi itu tidak benar dan termasuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga.

OJK melalui akun Instagram resminya sudah memberikan klarifikasi. "OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," tulisnya, dalam unggahan tersebut, seperti dikutip pada Rabu, 3 September 2025.

Indodax Pede September Effect Tak Bikin Goyang Pasar Kripto Nasional

Artinya, masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di luar kanal resmi OJK.

Hoaks ini berisi ajakan agar masyarakat segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan pemutihan pinjaman online mulai 27 Agustus hingga September 2025. 

Transaksi Aset Kripto Indonesia Menggila

Pesan tersebut juga disertai iming-iming agar masyarakat bisa terbebas dari utang. Padahal, OJK tidak pernah membuat program seperti itu. 

"Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK," tulisnya.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung percaya begitu saja pada informasi yang diterima, terutama jika sumbernya tidak jelas. 

"Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157."

Melalui kontak resmi tersebut, masyarakat bisa menanyakan keaslian informasi sekaligus mendapatkan edukasi mengenai layanan keuangan

Adapun kanal resmi OJK yang bisa dihubungi antara lain Telepon 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Ilustrasi pinjol.

Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen dari Pinjol Ilegal

Aturan batas maksimum suku bunga pindar untuk lindungi konsumen dari pinjol ilegal.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2025