Riuh Isu Rokok Belum Usai

Sebatang rokok.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kebijakan pemerintah yang ingin menaikkan harga rokok, baik harga jual eceran (HJE) maupun menaikkan cukai rokok, sebagai harapan bisa mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi produk industri hasil tembakau (IHT), dinilai tidak efektif.

Cukai Rokok Tak Naik pada 2026 Jaga Stabilitas Industri Hasil Tembakau

Industri hasil tembakau merupakan salah satu industri strategis nasional yang terpukul akibat pandemi COVID-19. Belum usai wabah Corona, pemerintah sudah ingin mengeluarkan aturan menaikkan harga rokok.

Baca: Mau Turunkan Jumlah Perokok Usia Dini, Ikuti Saran Peneliti

Dinilai Tak Berpihak, Sejumlah Pedagang Gelar Aksi Protes Tolak Raperda Kawasan Anti Rokok

Apabila tahun depan pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan harga rokok, maka industri ini diyakini semakin babak belur. Sebab, ribuan tenaga kerja termasuk para petani tembakau akan kehilangan pekerjaan.

"Tahun ini kesejahteraan petani tembakau sudah hancur akibat harga jual tembakau yang rendah, karena pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan cukai dan harga jual eceran yang sangat tinggi di tahun 2019 dan berlaku bulan April 2020. Akibatnya harga rokok juga tinggi," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Parmuji, Kamis, 29 Oktober 2020.

Biro Hukum Sebut Pembahasan Raperda KTR Masih Dinamis, Aspirasi Rakyat Ditampung

Ia melanjutkan, adanya pandemi COVID-19 membuat daya beli masyarakat menurun. Hal ini juga berpengaruh terhadap produksi dan penjualan rokok yang ikut menurun. "Petani tembakau perlu bertahan hidup dari himpitan ekonomi akibat COVID-19. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan," jelasnya.

Informasi saja, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan sebesar 13 hingga 20 persen. Agus juga meminta pemerintah untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya, yang paling rentan terkena program efisiensi di industri hasil tembakau.

Pada kesempatan yang sama, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan, berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 17 persen di tahun depan.

"Jika cukai rokok tidak dinaikkan, maka pemerintah serius dan berkomitmen menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau," ungkap dia.

Serangan bertubi-tubi diarahkan ke industri rokok lokal. Mulai dari ancaman COVID-19, kenaikan cukai rokok, hingga peredaran rokok ilegal. Namun, menaikkan harga rokok bukan berarti bisa menurunkan jumlah perokok. Tapi justru sebaliknya. Mereka akan beralih ke rokok yang sangat murah dan tidak bermerek alias ilegal.

Aksi demo pedagang menolak Raperda KTR di kawasan Tugu Tani

Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes

Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk para pedagang.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025