Transaksi Kripto Diklaim Makin Aman Berkat Fitur Bittime Staking

Bittime.
Sumber :
  • Bittime

VIVA Tekno – PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime secara resmi meluncurkan Bittime Stakingfitur terbaru yang memungkinkan pengguna mendapatkan penghasilan tambahan atau passive income ketika menyimpan aset kripto di fitur ini.

Kripto Booming! Fitur Flexi Earn Tawarkan Imbal Hasil 25 Persen, Begini Cara Pakainya

Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia Ronny Prasetya menjelaskan, melalui Fitur Bittime Staking, para pengguna bisa dimudahkan dalam melakukan transaksi kripto dan tidak perlu khawatir, lantaran 100 persen aset dijamin aman dan diasuransikan.

"Contohnya, pelanggan Bittime menyimpan 1 SOL (Solana) dengan bunga 10 persen per tahun pakai Fitur Staking. Aset pengguna akan naik jadi 1,1 SOL (Solana) tahun berikutnya, atau naik 10 persen. Makin besar nominal staking, makin besar pula nominal reward yang didapat," ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.

Investor Wajib Pantau! 6 Event Besar di Agustus Ini Bisa Jadi Biang Kerok Naik Turunnya Harga Kripto

Ronny menegaskan, selain aset kripto yang pengguna simpan di Bittime Staking akan dijamin aman dan diasuransikan, fitur ini juga menawarkan suku bunga majemuk (APY/annual percentage yield) yang tinggi, memiliki Fitur Perpanjang Otomatis dan Early Redeem yang memungkinkan pengguna bisa staking dan redeem kapan saja sesuai keinginan.

"Bittime Staking juga tidak memungut biaya administrasi," tegasnya. Minimum token untuk staking di Bittime berbeda-beda berdasarkan tokennya masing-masing. Sementara suku bunga majemuk (APY) untuk setiap aset kripto dapat berbeda satu sama lain sesuai dengan kebijakan dari aset kripto masing-masing.

Indodax: Kripto Bebas PPN Menempatkannya Sejajar dengan Produk Keuangan Lain

"Terkait bunga, kami yakinkan bahwa di Bittime Staking lebih tinggi dibandingkan platform lain. Bonding time atau periode waktu yang diperlukan nasabah untuk memindahkan atau menjual aset mereka juga cukup cepat dibanding dengan kompetitor”, tutur Ronny.

miliarder kripto versi Forbes

Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

Exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri batal dijadikan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025