Hukum Mimpi Basah Saat Puasa dan Tata Cara Mandinya

Pria tidur dan mimpi
Sumber :
  • Pixabay/ Engin_Akyurt

VIVA – Mimpi basah saat puasa sering menjadi pertanyaan. Ternyata, jika orang yang puasa, tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak batal dan tetap menyelesaikan puasanya, seperti dikutip dari buku Ilmu Fikih oleh Sudarto. Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari.

Namun, sebelum menunaikan ibadah puasa, umat muslim perlu mengetahui hal apa saja yang membatalkan puasa. Secara umum, terdapat beberapa hal atau tindakan yang membatalkan puasa, mulai dari memasukkan sesuatu ke tubuh, sengaja muntah, melakukan hubungan seksual, hingga keluarnya air mani sebab bersentuhan dengan lawan jenis.

Arab Saudi Izinkan Umrah dengan Semua Jenis Visa

Keluarnya air mani yang membatalkan puasa menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh setiap umat muslim. Selain hubungan seksual dan sebab bersentuhan, terdapat faktor-faktor lain keluarnya air mani yang menyebabkan batalnya puasa. Termasuk salah satunya muncul pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa karena sama-sama menyebabkan keluarnya air mani.

Dilansir dari NU Online, berikut penjelasan apakah mimpi basah membatalkan puasa beserta hukumnya, perlu diketahui.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

1. Memasukkan Sesuatu ke Tubuh

Sebelum mengetahui apakah mimpi basah membatalkan puasa, perlu dipahami terlebih dahulu terdapat beberapa faktor umum yang membatalkan puasa. Faktor pertama adalah memasukkan sesuatu ke tubuh. Artinya ibadah puasa yang dilakukan akan batal ketika suatu benda masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, dan hidung.

Massa Demo Kementerian Haji Umroh, Ternyata Ini Penyebabnya

Biasanya, baik itu makanan, minuman atau benda lain yang masuk sampai ke tenggorokan, maka puasa otomatis akan batal. Terlebih lagi jika benda yang masuk tersebut dilakukan atas unsur kesengajaan. Namun tidak batal ketika benda masih di dalam mulut dan tidak sedikit pun bagian dari benda tersebut masuk dan menyentuh tenggorokan.

2. Memasukkan Obat ke Dubur

Faktor lain yang membatalkan puasa adalah memasukkan obat melalui dubur. Misalnya, pengobatan untuk orang yang menderita ambeien, biasanya obat dimasukkan ke dalam dubur untuk membantu mengatasi gejala. Begitu juga dengan orang sakit yang harus memasang kateter urin untuk tujuan perawatan. Kedua hal ini otomatis akan membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya