Pengertian Sholat Kafarat dan Pandangannya Dalam Islam
- U-Report
VIVA Edukasi – Sholat kafarat dilakukan sejumlah rakaat sholat fardlu, lima kali waktu sholat —Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh—total 17 rakaat. Sebagian pihak setuju atas tradisi tersebut, sementara sebagian yang lain melarangnya. Sholat kafarat diniatkan untuk mengqadha sholat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah.
Ada keterangan bahwa sholat kafarat ini dapat mengganti sholat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun dan dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam sholat yang dilakukan disebabkan waswas atau lainnya. Belakangan sempat dibahas, muncul persoalan terkait tradisi yang dilakukan di waktu tersebut. Tepatnya pada hari Jumat terakhir, usai sholat Jumat, terdapat tradisi menjalankan sholat kafarat atau disebut sholat al-bara’ah.
Pandangan Islam yang Memperbolehkan
Terdapat diskusi panjang terkait status hukum sholat kafarat. Para ulama pun juga memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait hukum mengerjakan sholat kafarat ini. Ada yang memperbolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Adapun pandangan Islam yang memperbolehkan mengerjakan sholat kafarat adalah sebagai berikut:
1. Pendapat al-Qadli Husain
Pendapat ini memperbolehkan umat Islam mengqadha sholat fardlu yang diragukan ditinggalkan. Sebagaimana yang tertuang berikut ini yang artinya:
"Cabangan permasalahan: al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha shalat fardlu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardlu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashabnya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faidah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama." (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz.2, halaman 27).
2. Tidak Menyakini Keabsahan Sholat
Tidak ada orang yang menyakini keabsahan sholat yang baru saja dikerjakan. Apalagi sholat yang dikerjakan sebelum-sebelumnya.
3. Hukum Haram Hilang
Adanya larangan sholat kafarat karena kekhawatiran sholat ini tidak cukup untuk menggantikan sholat yang ditinggalkan selama satu tahun. Sehingga saat kekhawatiran tersebut hilang, maka hukum haram pun juga hilang.