Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi zakat
Sumber :
  • vstory

VIVA Edukasi – Selain menunaikan puasa wajib, seorang Muslim wajib membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah jenis zakat yang dibayarkan sejak masuk bulan Ramadhan hingga Idulfitri. 

Bantuan Pangan Beras 10 Kg Siap Disalurkan, Bapanas Pastikan Harga Gabah Tak Jatuh

Bentuk dari Zakat Fitrah umumnya bisa dibayarkan dengan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum dan sebagainya. Selain itu, bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan sebagai kebutuhan pokok. Berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dan bagaimana cara menghitungnya? Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Besaran Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

Menuju Lumbung Pangan Dunia, Cadangan Beras RI Capai Rekor Baru

Ilustrasi zakat.

Photo :
  • U-Report

Bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia adalah beras. Sehingga pembayar zakat fitrah harus membayarkannya dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter. 

Mentan Amran: Pemerintah Siap Bagikan Beras ke Masyarakat Tidak Mampu Selama 2 Bulan

Kamu juga harus memastikan bahwa beras yang hendak diberikan adalah beras yang kualitasnya setara dengan yang dikonsumsi dalam sehari-hari atau bahkan lebih baik. Ketentuan zakat fitrah juga disesuaikan dengan makanan pokok di tempat pembayar zakat tinggal. 

Selain dengan beras, seperti yang sudah dijelaskan bahwa bisa juga dibayarkan dengan uang. Jumlah uang harus setara harga 3 kg beras. Contohnya harga beras Rp15.000 per kg x 3 kg, maka tiap orang di dalam satu keluarga harus membayar sebesar Rp 45.000. 

Bayar zakat fitrah bisa diberikan langsung kepada fakir miskin yang ditemui di jalan atau diantar ke rumah penerima zakat. Atau bisa juga menitipkan ke amil zakat terdekat dengan masjid. 

Tidak ada nominal pasti sebagai patokan untuk membayar zakat fitrah, karena setiap daerah tentu memiliki nilai zakat yang berbeda-beda. Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang nilai zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk uang dipatok sebesar Rp45.000 per orang, seperti yang dilansir dari laman Dompet Dhuafa pada Kamis, 13 April 2023. 

Perlu diketahui bahwa cara menghitung zakat fitrah boleh dilakukan dengan takaran yang pas ataupun lebih. Akan tetapi, jumlah zakat fitrah yang dibayarkan tidak boleh sampai kurang.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025

Malaysia Minta RI Kirim 240 Ribu Ton Jagung per Tahun, Mentan Amran Bidik Peningkatan Ekspor Beras

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, Malaysia meminta agar Indonesia bisa ekspor 240.000 ton jagung per tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2025