Diblokir, Tik Tok Rugi Rp7 Miliar Per Hari

Aplikasi Tik Tok.
Sumber :
  • Twitter/@tiktok_japan

VIVA – Induk aplikasi Tik Tok, Bytedance Technology mengungkapkan mereka merugi Rp7 miliar dalam sehari, akibat larangan pemerintah India terhadap aplikasi tersebut. Tidak hanya itu, pelarangan Tik Tok di Negeri Bollywood itu mengancam 250 jenis pekerjaan.

img_title Bagaimana Konten Bahasa Lokal Meningkatkan Keterlibatan Pembaca Berita Online

Dilansir dari laman Economic Times, Rabu 24 April 2019, aplikasi video pendek ini telah diunduh oleh 300 juta pengguna di India dan ada lebih dari satu miliar unduhan di dunia. Awal bulan ini, Tik Tok dilarang pemerintah India karena dinilai mendorong konten pornografi. Dampaknya, aplikasi tersebut kini tak tersedia di Play Store dan App Store di India.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Induk Tik Tok itu menilai larangan tersebut mengkhawatirkan industri media sosial di India, karena khawatir pengadilan akan semakin mengatur konten pada platform.

img_title Rupiah Melemah Meski Pemerintah Guyur Beragam Stimulus Tambahan di Kuartal IV-2025

Namun demikian, Bytedance Technology tidak tinggal diam. Perusahaan itu mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk membatalkan larangan, dan membujuk Kementerian Teknologi Informasi India untuk meminta Google dan Apple kembali menyediakan Tik Tok di pusat aplikasinya. Selain kerugian, pemblokiran juga berpengaruh pada nilai investasi.

"Larangan telah berdampak buruk pada basis pengguna. Mereka kehilangan hampir satu juta pengguna baru per hari. Diperkirakan ada enam juta permintaan pengunduhan yang tidak dapat dilakukan sejak larangan itu diberlakukan," kata perusahaan dalam surat bandingnya.

img_title Anggota DPR Yakin Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Bersinergi dengan Pemerintah

Mahkamah Agung sejauh ini tidak memberi keringanan atas permohonan yang sudah diajukan perusahaan, dan merujuk kasus itu ke Pengadilan di Tamil Nadu, India yang akan kembali disidangkan pada hari ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video musik berkembang di negara tersebut, tak jarang dari pengguna anak-anak memperlihatkan pakaian minim. Popularitas yang meningkat mengundang kecaman dari para politikus dan orang tua, mengatakan aplikasi Tik Tok tidak pantas.

Mahkamah Agung juga membandingkan TikTok dengan Facebook, Instagram, dan Twitter yang memiliki 13 fitur keamanan, termasuk kontrol orang tua. Namun perusahaan menyanggahnya, dan mengatakan video yang dianggap tidak pantas atau cabul porsinya hanya sedikit.

Tim SAR mengevakuas korban Musala Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin, (29/9)

Tragedi Ponpes di Sidoarjo, DPR Dorong Perkuat Standar Keselamatan Pendidikan

Maman menegaskan pembangunan pesantren adalah tanggung jawab bersama pengasuh, pengelola, pemerintah, dan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut