SOROT 559

Zonasi Menuai Kontroversi

Ungkapan orang tua murid atas carut-marut proses pendaftaran murid baru berbasis zonasi di sekolah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Atau kalau tidak dapat sekolah negeri, dia akan terpental ke sekolah swasta. Dan untuk mendapatkan sekolah swasta yang bagus dia harus bayar, akhirnya dia masuk ke sekolah swasta yang seadanya. Sehingga ini yang terjadi sekian tahun lamanya atau sampai tahun 2017," ujar Hamid menjelaskan.

img_title Pemerintah Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

Situasi itu, menurut Hamid telah menciptakan ketidakadilan kepada masyarakat miskin dalam dunia pendidikan. Berdasarkan analisa itu, maka tahun  2016 Kemendikbud mulai mengenalkan konsep zonasi kepada semua kepala dinas. Dalam penerapannya, sistem zonasi tak langsung diberlakukan penuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tapi akhirnya,  menggunakan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang diterbitkan pada Desember 2018, sistem zonasi diberlakukan penuh, yaitu 90 persen kuota sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa yang jarak rumahnya dekat dengan sekolah negeri. Sisanya, 10 persen untuk jalur prestasi melalui SHUN dan Non-SHUN, keluarga tak mampu, anak berkebutuhan khusus, juga perpindahan orang tua.

img_title Gibran Minta Kaji Ulang PPDB Zonasi, Mendikdasmen Mu'ti: Ojo Kesusu, Jangan Tergesa-gesa

Sistem Zonasi, Mungkinkah Bertahan?

Tekanan penolakan dari masyarakat atas diberlakukannya sistem zonasi dengan kuota mencapai 90 persen mendapat perhatian pemerintah. Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan aturan tersebut.

img_title Ditempatkan di Komisi X DPR RI, Denny Cagur Soroti Sistem Zonasi Sekolah

Abdullah Jubaid melihat sistem zonasi sebagai sebuah aksi sangat ambisius dipaksakan tanpa melihat realitas dan gejolak di bawah. Apalagi, meski sistem zonasi ini sudah memasuki stahun ketiga tapi pemerintah tidak melakukan evaluasi dan langkah perbaikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya melakukan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5-15 persen.
 
"Revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15 persen sehingga jalur zonasi menjadi 80 persen dan jalur perpindahan tetap 5 persen," kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, kepada wartawan di Kemendikbud Jakarta, Kamis malam, 20 Juni 2019.

"Jalur prestasi diperluas untuk menampung aspirasi masyarakat," ujar Didik menambahkan.

Mendikbud Tinjau Pelaksanaan USBN Siswa SD

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mendikbud juga segera menggelar rapat pimpinan (rapim) dengan para pejabat Kemendikbud termasuk Inspektorat Jenderal (Itjen) khusus membahas masalah zonasi PPDB yang muncul di beberapa daerah.

Hamid mengatakan, pihak Kemdikbud sudah melakukan evaluasi pelaksanaan sistem zonasi bersama Ombudsman. Hasilnya, Ombudsman merekomendasikan agar sistem zonasi harus terus dilakukan. Sebab, di semua negara public school sudah berdasarkan zona, bukan berdasarkan kompetisi. Sistem kompetisi hanya berlaku untuk sekolah swasta kelas menengah ke atas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut