SOROT 461

Lampu Kuning dari Sang Legenda

Pabrik jamu PT Njonja Meneer yang berada di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

Menurut Airlangga, dalam pengelolaan industri jamu di Tanah Air perlu penanganan yang berbeda dengan industri farmasi yang ada. Sebab, ada beberapa hal yang nyatanya justru memperberat industri jamu untuk bisa eksis.

img_title Utang Nyonya Meneer Membengkak Hingga Rp250 Miliar

"Ke depan dengan melihat kasus ini, tentu perlu penanganan yang berbeda, karena jamu dan farmasi itu berbeda. Industri herbal ini perlu langkah yang harus disederhanakan," kata Airlangga, di Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Taufiqulhadi mengungkapkan, adanya kasus kepailitan pada perusahaan jamu legendaris Nyonya Meneer diakui menambah deretan kasus pemaksaan palit di Indonesia. 

img_title Pengacara Sebut Utang Nyonya Meneer ke Karyawan Rp98 Miliar

Menurut dia, syarat untuk mengajukan permohonan pailit perusahaan sangatlah sederhana dan mudah. Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas satu utang jatuh tempo, dapat mudah dipailitkan oleh pengadilan.

Dengan demikian, jika debitur atau satu kreditur mengajukan permohonan pailit dan/ atau tidak menerima rencana atau pelaksanaan pembayaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka perusahaan itu akan dipailitkan pengadilan.

img_title Di Jakarta, Konsumen Nyonya Meneer Kaum Menengah ke Atas

Kemudian, lanjut dia, dalam konteks ini sesungguhnya negeri ini dalam situasi "darurat kepailitan". Sebab, nyaris semua perusahaan memiliki utang, dan sedikitnya ada dua pemberi utang atau kreditur, sehingga setiap waktu dapat dipailitkan pengadilan. (art)

Toko Jamu logo Nyonya Meneer di Semarang.

Rahmat Gobel Tak Selamatkan Nyonya Meneer dengan Akuisisi

Proses penyelamatan itu akan dipercepat.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2017
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut