SOROT 461

Lampu Kuning dari Sang Legenda

Pabrik jamu PT Njonja Meneer yang berada di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

"Sampai saat ini baru tiga kreditur yang melaporkan kepada kami," kata Ade, Jumat, 11 Agustus 2017.

img_title Kemenperin Tegaskan Lartas Impor Produk Tekstil Bukan untuk Hambat Industri, Ini Tujuannya

Adapun piutang yang diajukan senilai Rp3,503 miliar dengan rincian Rp107 juta untuk karyawan Taman Jamu dan PT JNE serta Rp3,396 miliar untuk kreditur M Azhar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, untuk batas akhir pengajuan tagihan atau pajak kepada tim kurator yakni hingga  21 Agustus 2017. Pengajuan itu dilakukan langsung di kantor tim kurator. 

img_title Usung Inovasi Industri Health Care, Swayasa Prakarsa Siap Melantai di Bursa

Setelah pengajuan ditutup, pihak kurator akan langsung melakukan rapat verifikasi pajak atau pencocokan piutang yang harus dibayarkan Nyonya Meneer. Rapat itu dijadwalkan pada 5 September 2017.

Sementara itu, Hakim Pengawas di PN Semarang, Edi Suwanto mengatakan, pertemuan bersama tim kurator serta debitur dan kreditur Nyonya Meneer ini, baru dilakukan pertama setelah putusan pailit Kamis pekan lalu.

img_title 7 Kawasan Industri Ekosistem Holding Danareksa Kirim 9,5 Ton Beras hingga Makanan Jadi ke Warga Terdampak Gempa NTT

Ia berharap, para kreditur yang belum tercatat tim kurator hari ini bisa melaporkan sesuai jadwal yang telah tertera untuk selanjutnya akan dicocokkan jumlah piutangnya.  

"Apabila saudara mengajukan tagihan, bisa ke tim kurator, terakhir tanggal 21 Agustus jam 16.00 sore," katanya.

Saat ini, aset pabrik jamu yang berdiri sejak 1919, kini sepenuhnya dikuasai tim kurator. Pabrik yang berada di Jalan Kaligawe Km 04 Semarang bahkan telah disegel. Selanjutnya tim kurator akan memulai memverifikasi jumlah total utang yang dialami perusahaan ini.

Selanjutnya, Salah Urus?

Salah Urus?

Rontoknya perusahaan jamu khas Indonesia itu menjadi catatan besar bagaimana sebaiknya pengelolaan bisnis jamu di Tanah Air. Terlebih pasar yang cukup besar seharusnya bisa tetap menjadi ladang usaha potensial.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, mengatakan, kasus yang terjadi pada Nyonya Meneer sebenarnya sulit dikomentari. Sebab, perusahaan yang cukup besar ini ternyata kesulitan membayar utang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, jika melihat kondisi yang terjadi pada Nyonya Meneer saat ini, tentu ada pengelolaan internal perusahaan yang tidak maksimal. Terlebih, pasar produk jamu di Indonesia masih cukup besar dan memiliki pertumbuhan yang baik.

Kondisi itu bisa terlihat dari perusahaan jamu sejenisnya di Indonesia saat ini. Ia pun menyebut contoh Sido Muncul yang masih bisa eksis hingga sekarang. Kinerja perusahaan stabil dan berkembang, bahkan melakukan diversifikasi ekspor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut