SOROT 461

Lampu Kuning dari Sang Legenda

Pabrik jamu PT Njonja Meneer yang berada di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

Lipatan koran dipegangnya dengan erat saat hendak memulai percakapan ihwal nasib masa tuanya yang terlunta-lunta. Kerisauan Broto bukan tanpa alasan. Sejak diminta pensiun pada 2016, Broto ternyata belum mendapatkan uang pesangon atas pengabdiannya selama puluhan tahun.

img_title Kemenperin Tegaskan Lartas Impor Produk Tekstil Bukan untuk Hambat Industri, Ini Tujuannya

"Saya baru tahu kalau perusahaan akhirnya tutup. Sekarang hanya bisa pasrah, enggak bisa berbuat apa-apa lagi," kata Broto saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 5 Agustus 2017. [Baca juga: Nyonya Meneer Tak Lagi Kuat Berdiri]

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Broto telah 25 tahun bekerja di pabrik jamu asli Semarang itu. Karier Broto dilalui sebagai seorang sopir mobil karyawan sejak 1991. Selama bekerja di pabrik tersebut, Broto terhitung sebagai karyawan yang cukup berprestasi. Tak sekalipun dirinya mendapatkan teguran dari perusahaan. [Lihat Infografik: Sejarah Industri Jamu]

img_title Usung Inovasi Industri Health Care, Swayasa Prakarsa Siap Melantai di Bursa

Seharusnya, uang pensiunan yang harus diterimanya sebesar Rp63 juta. Namun, nominal yang menjadi haknya itu hingga kini tak juga dibayarkan perusahaan.

Selanjutnya, Jatuh Pailit

img_title 7 Kawasan Industri Ekosistem Holding Danareksa Kirim 9,5 Ton Beras hingga Makanan Jadi ke Warga Terdampak Gempa NTT

Jatuh Pailit

Perusahaan jamu Nyonya Meneer di Jalan Kaligawe Km 4, Semarang, Jawa Tengah, kini memang tak lagi berkibar. Bangunan pabrik jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut itu sunyi. Tak ada aktivitas produksi.  

Ribuan buruh yang biasanya lalu lalang beraktivitas di pabrik tersebut, tak lagi ditemui. Hanya terlihat sebuah spanduk berukuran 1,5 meter x 3 meter berwarna kuning terpampang di pagar hijau yang sedikit keropos termakan zaman.

Spanduk yang cukup kontras itu ternyata segel Pengadilan Negeri Semarang. Salah satu tulisan besar pada spanduk itu menyebut, "Obyek Kawasan Ini dalam Sita Umum," Pada bagian bawah tertulis bahwa pabrik telah disegel dan dalam penguasaan pihak kurator.

Atas kondisi dalam segel tersebut, siapa pun dilarang untuk memasuki, menggunakan, menguasai, menggali, mengambil serta merusak tanah dan seluruh isinya. Otomatis seluruh proses produksi jamu tidak lagi dapat dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Baru pagi tadi segelnya terpasang. Kemarin saya lewat sini belum ada. Makanya saya memutuskan melihat lebih dekat isi tulisan segel itu," kata Endang (53) salah satu karyawan Nyonya Meneer, kepada VIVA co.id, Rabu, 9 Agustus 2017.

Warga Kampung Mbusuk, Kecamatan Sayung, Demak ini, meniti karier sejak 1979 di bagian produksi khusus jamu bersalin. Selama 35 tahun bekerja, ia telah tiga kali pindah lokasi pabrik dari Jalan Kaligawe, Raden Patah, dan Letjen Suprapto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut