- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Menurut dia, soal hak warga negara terkait layanan kesehatan sudah diatur secara jelas. “Oleh karena itu kita minta tidak ada alasan bahwa ini hanya satu orang. Saya sampaikan, satu orang di mana pun berada, kalau ada masalah perlindungan yang tidak dilakukan oleh negara, kita anggap itu melanggar Undang Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Selain itu, di UU Kesehatan ditegaskan, ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam suasana emergency atau darurat, rumah sakit pertama, tidak boleh menolak. Selain itu, rumah sakit tidak boleh memungut biaya dahulu atau mewajibkan bayar uang muka dalam situasi darurat.
Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto. Ia mengatakan, menurut UU Rumah Sakit dan UU Kesehatan, seseorang yang dalam keadaan darurat harus dilakukan pertolongan pertama dan tidak boleh menarik biaya. “Entah itu pasien BPJS atau bukan BPJS,” ujarnya kepada VIVA.co.id.
Ia mengatakan, RS Mitra Keluarga Kalideres memang belum bermitra dengan BPJS. Meski belum bermitra, jika pasien mempunyai kartu BPJS, maka BPJS akan mengganti biaya emergency.
Menurut dia, bagi rumah sakit yang melanggar akan diberi sanksi. Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda hingga pencabutan izin operasional. “Tergantung seberapa besar kesalahannya dan seberapa sering membuat kesalahan,” ia menambahkan.
Kosmedi mengakui, kasus Debora bukan yang pertama. Sebelumnya kasus serupa juga kerap terjadi. “Dulu kan pernah ada yang muter-muter cari rumah sakit. Ada juga yang kayak gitu,” ujarnya.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, kasus Debora seperti gunung es. “Ini bukan kasus yang pertama dan sering terjadi,” ujar Sekretaris Jenderal IDI dr. Adib Kumaidih kepada VIVA.co.id.
Menurut dia, setiap kasus yang akhirnya menjadi hal yang dipermasalahkan masyarakat pasti bermula dari permasalahan di unit emergency. Sebab, unit ini yang pertama kali menerima pasien saat masuk rumah sakit.
Saat bicara layanan, setiap pasien yang masuk ke UGD, dokter dan tim akan melakukan tindakan. Tim dokter di UGD akan melakukan initial stabilization (stabilisasi awal).