Pajak Kendaraan Bemotor Resmi Turun

Ilustrasi STNK dan BPKB
Sumber :
  • Arianti Widya

Samarinda, VIVA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai bulan kemarin.

Pindah Alamat? Begini Cara Mudah Mutasi Kendaraan Sendiri dari Awal Sampai Beres

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dikutip VIVA dari Instagram Bapenda Kaltim, Minggu 2 Februari 2025, penurunan tarif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Beda dengan Indonesia, Murahnya Pajak Kendaraan di Malaysia Bikin Penjualan Moncer

Perbandingan Tarif 2024 dan 2025

Pada tahun 2024, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 15%, sementara BBNKB-II dan seterusnya berkisar antara 0,1% hingga 1%. Adapun tarif PKB ditetapkan sebesar 1,75%.

Perbandingan Pajak Tahunan Toyota Innova Zenix vs BYD M6

Mulai 2025, tarif BBNKB akan turun menjadi 13,28%. Sementara itu, tarif BBNKB-II dan seterusnya ditetapkan 0%, yang berarti tidak dikenakan biaya. Tarif PKB juga mengalami penurunan menjadi 1,33%.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan baik serta tetap tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.

Dengan penurunan tarif pajak ini, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan tetap stabil melalui peningkatan partisipasi wajib pajak.

Masyarakat Kalimantan Timur dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat atau kanal resmi pemerintah daerah.

Ilustrasi STNK dan BPKB

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Gratis, tapi Tetap Keluar Duit Buat Ini

 Pemerintah telah meresmikan aturan menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025