MUI Keluarkan Fatwa Haram Orang Kaya Beli BBM Pertalite

Antrean BBM pertalite
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Guna penyalurannya yang tepat sasaran, pembelian BBM Subsidi seperti Pertalite kini harus memiliki QR Code. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa perihal pembelian BBM Pertalite.

MUI: Kasus Ayam Goreng Widuran Dapat Merusak Kota Solo yang Religius

Seperti dikutip VIVA Otomotif dari situs resmi MUI, Minggu 9 Februari 2025, disebutkan bahwa hukum orang kaya mengonsumsi gas 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. "Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah.

Polda Lampung Tangkap 2 Sopir Tangki SPBU, Oplos Pertalite dengan Minyak Mentah

Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Menag Rumuskan Bersama MUI Kebijakan Potong Kambing Dam Haji di Indonesia

‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah. 

Fatwa haram ini sendiri dikeluarkan oleh MUI dengan beberapa pertimbangan. Pertama adalah melanggar prinsip keadilan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90: Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan.

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.

Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Lalu yang kedua dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. 

PT Pertamina Patra Niaga masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90)

Photo :
  • Pertamina

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," paparnya.

Seperti diketahui, BBM subsidi adalah bahan bakar minyak (BBM) yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah. Subsidi ini diberikan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ciri-ciri BBM subsidi, antara lain harganya terjangkau, nilai oktan rendah, jumlahnya terbatas, dan hanya dapat digunakan oleh konsumen tertentu. Jenis BBM subsidi yang ada di Indonesia adalah Pertalite dan Biosolar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya