Tak Kasih Jalan Iring-iringan Pejabat, Ternyata Dendanya Lumayan

Iring-iringan mobil pengawal Presiden SBY
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVA – Negara memberi ruang khusus bagi beberapa pengguna jalan untuk mendapat prioritas. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5 Fakta Kasus Briptu Rizki yang Dipecat Tidak Hormat karena Lecehkan Remaja Usai Tilang

Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan terdapat beberapa pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk diprioritaskan. Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan pejabat negara.

Hal itu diungkapkan langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada VIVA, Rabu 26 September 2018.

Dedi Mulyadi Minta Ditilang Usai Nebeng Motor Patwal Tanpa Pakai Helm

"Kalau dalam Pasal 134, ada beberapa kendaraan yang memperoleh hak utama. Seperti ambulans, pemadam kebakaran, pejabat tinggi negara asing dan nasional, polisi yang sedang melakukan evakuasi, semua harus diprioritaskan," kata Budiyanto.

Apabila ada yang tidak menaati peraturan atau terbukti menghalangi kendaraan prioritas yang sedang bertugas, petugas kepolisian, kata dia, berhak melakukan tindakan hukum.

Cabuli Pelajar Gak Mampu Bayar Tilang, Anggota Polantas Kupang Dipecat

"Petugas pasti sudah melakukan tugasnya untuk memberikan ruang atau jalan bagi kendaraan prioritas. Apabila melanggar, kena Pasal 282 hukuman pidana satu bulan, denda paling banyak Rp250 ribu," ujar Budiyanto.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi naik motor Pengawal

Denda yang Dibayar Patwal Dishub Setelah Ditilang Karena Boncengin Dedi Mulyadi

Motor Patwal Dishub (Dinas Perhubungan) yang memboncengi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kena tilang, lantaran KDM singkatan orang nomor satu di Jabar itu melanggar at

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2025