Cagub Sumbar Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Apa Pelanggarannya

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Sumber :
  • ANTARA/HO/20

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan calon Gubernur (Cagub) Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 dari Partai Demokrat Mulyadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Informasi yang diterima, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Hal itu, dilakukan setelah adanya kajian oleh Bawaslu dan penyelidikan oleh Kepolisian serta pendampingan dari Kejaksaan bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA, cagub jagoan Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2020 atas sangkaan dugaan tindak pidana pemilu berupa, kampanye di luar jadwal. 

Diketahui, pada kontestasi pilkada untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya, diusung Partai Demokrat dan PAN. 
 

Sikap Diam Matthew Gilbert Jadi Sorotan di Tengah Kasus Hukum Nikita Mirzani
TNI-Polri evakuasi korban serangan KKB di Distrik Anggruk (sumber: istimewa)

Nasib Kapolsek Kayangan Usai Diserang Massa, Posisi Mentereng Eks Sekjen PBB di Demokrat

Nasib Kapolsek pasca penyerangan Mapolsek Kayangan Lombok Utara, ternyata paling banyak menarik perhatian pembaca di laman News VIVA.

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2025