Cagub Sumbar Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Apa Pelanggarannya

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Sumber :
  • ANTARA/HO/20

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan calon Gubernur (Cagub) Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 dari Partai Demokrat Mulyadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.

KPK Belum Kembalikan Barang Milik Hasto karena Masih Dianalisis

Informasi yang diterima, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Hal itu, dilakukan setelah adanya kajian oleh Bawaslu dan penyelidikan oleh Kepolisian serta pendampingan dari Kejaksaan bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Penampakan Pria Teriak Bawa Bom di Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA, cagub jagoan Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2020 atas sangkaan dugaan tindak pidana pemilu berupa, kampanye di luar jadwal. 

Diketahui, pada kontestasi pilkada untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya, diusung Partai Demokrat dan PAN. 
 

Pramono Minta Beras Produksi Food Station Ditarik dari Pasaran
CEO eFishery Gibran Huzaifah ((Kanan), Petambak Udang Bobby (Kiri).

Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan, Bareskrim Blak-blakan Alasannya

Eks CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025