Cagub Sumbar Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Apa Pelanggarannya

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Sumber :
  • ANTARA/HO/20

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan calon Gubernur (Cagub) Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 dari Partai Demokrat Mulyadi, sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu.

3 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Positif Narkoba, 2 Bakal Direhabilitasi

Informasi yang diterima, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Hal itu, dilakukan setelah adanya kajian oleh Bawaslu dan penyelidikan oleh Kepolisian serta pendampingan dari Kejaksaan bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Kasus Longsor Tambang Cirebon Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berdasarkan dokumen yang diterima VIVA, cagub jagoan Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2020 atas sangkaan dugaan tindak pidana pemilu berupa, kampanye di luar jadwal. 

Diketahui, pada kontestasi pilkada untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya, diusung Partai Demokrat dan PAN. 
 

Guru yang Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD Jadi Tersangka
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Polisi Pastikan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

16 mahasiswa Trisakti itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh di Balai Kota DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025