Melawan Jemawa Facebook

Media Sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

Sam menuturkan, pada kedua platform itu bertebaran artikel cara merakit bom, ceramah doktrin teroris ISIS. Untuk itu layak untuk diseret ke jalur hukum. 

img_title Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Jangan jemawa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Modus Baru Penipuan di Jakarta Barat: 2 Polisi Gadungan Tipu Jual Beli Motor via Facebook

Panennya gugatan Facebook ini, menurut penggugat Facebook, Heru Sutadi, menjadi pelajaran bagi media sosial raksasa agar tak jemawa dan semena-mena dengan pengguna. Facebook harus belajar dari Indonesia, yakni berhati-hati dan meningkatkan keamanan dan dalam menjaga data pribadi pengguna, apalagi sampai menjual ke pihak lain. 

"Jangan menjual data pengguna pada pihak lain. Selektif lah memantau aplikasi yang bekerja sama dan hormati aturan yang ada di suatu negara seperti Indonesia," jelas Heru. 

img_title Pakai Facebook? Tips Nomor 4 Sering Diabaikan Padahal bisa Selamatkan Akun dari Pembobolan

Untuk menggalang dukungan dalam menggugat Facebook, Heru mengajak pengguna di Indonesia meyampaikan dukungan dengan mengisi formulir online pada tautan www.idicti.com/wp. 

Pengguna Facebook Indonesia yang ingin gabung menggugat platform besutan Mark Zuckerberg diminta mengisi dan mengirimkan formulir yang berisi nama, alamat e-mail, nomor telepon, dan fotokopi KTP.

Mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia itu mengatakan dukungan terus mengalir. Per Kamis malam 23 Mei 2018, dukungan sudah menembus seribuan pengguna. Namun pihaknya masih mengklarifikasi data dukungan yang masuk. 

Heru mengatakan, pada awal Agustus, dia akan menggelar kumpul bareng dengan para pengguna Facebook di Jakarta. Tujuannya untuk membahas langkah selanjutnya setelah pengajuan gugatan serta memberikan dukungan selama menjalani persidangan. 

"Diharapkan sekitar 25 persen dari 130 jutaan pengguna Facebook bisa hadir ke Jakarta untuk kumpul bareng dan bersilaturahmi," ujar Heru. 

Rapat dengar pendapat Facebook dengan DPR

Sebelah mata

Dikepung dengan gugatan sana-sini, Facebook Indonesia masih diam seribu bahasa. Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, belum bisa berbicara lebih jauh soal sidang gugatan yang berlangsung 21 Agustus 2018 di PN Jakarta Selatan. 

"Enggak bisa komentar tentang itu (sidang gugatan)" jelas Ruben. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

VIVA mengontak News Partnerships Lead Facebook Indonesia, Alice Budisatrijo, untuk mendapatkan keterangan lebih detail atas gugatan tersebut. Pesan instan yang dikirimkan VIVA sudah terbaca Alice, namun tak dibalas. Sambungan telepon tak tersambung. 

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyilakan masyarakat untuk menggugat Facebook. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut