Melawan Jemawa Facebook

Media Sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

Ia juga tak merasa, pemerintah didahului dengan masyarakat sipil dalam menggugat Facebook. Menurutnya semua pemerintah di berbagai negara dunia punya cara masing-masing untuk menangani masalah penyalahgunaan data pengguna Facebook tersebut. 

img_title Sahroni Desak Polri Tindak Pengelola Grup FB 'Fantasi Sedarah': Menjijikan, Jangan Kasih Ruang!

Kominfo, kata dia, fokus untuk menyiapkan sanksi bagi Facebook yang meliputi sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan sampai penghentian sementara. Dalam perjalanannya, Facebook sudah menerima Surat Peringatan dua kali dari Kominfo terkait skandal bocor data pengguna. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian pemerintah lainnya, penegak hukum itu sanksinya kriminal. Bukan masalah keduluan, kalau saya sih pemerintah melakukan (langkah), masyarakat melakukan. Bagus-bagus saja, itu haknya masyarakat," jelas Rudiantara ditemui di Jakarta, Rabu malam 23 Mei 2018. 

img_title Geger Grup FB 'Fantasi Sedarah', Komisi III: Tak Bermoral, Harus Ditangkap!

Pemerintah bisa berdalih punya cara untuk menaklukkan Facebook. Namun Heru menilai langkah lembek pemerintah terhadap Facebook. 

Heru mengatakan Facebook memandang sebelah mata penanganan bocornya data 1,09 juta pengguna. Facebook menilai Indonesia tak punya kekuatan untuk menaklukkan platform tersebut. 

img_title Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun Usai Kegep Transfer Data ke China

"Kita dianggap negara yang mungkin enggak berdaya atau akan tegas berani misal memblokir Facebook sehingga terkesan cuek saja dengan kebocoran yang terjadi. Tambah lagi pemerintah yang terkesan kurang tegas untuk memberikan sanksi," jelas Heru. (one)

Tulus Abadi dalam Dialog Forum Merdeka Barat beberapa waktu lalu.

Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA), meskipun tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut