Menagih Indonesia Bebas Pasung
- VIVA/ Bimo Aria
Namun, saat ditanya terkait sejauh mana upaya menuju target Indonesia Bebas Pasung 2019, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Kementerian Kesehatan RI, Dr. dr. Fidiansjah, Sp.KJ, menyebutkan bahwa target Indonesia Bebas Pasung 2019, adalah program dari Kementerian Sosial. Sementara itu, Kemenkes, cukup berhati-hati dalam membuat target.
“Karena, banyak faktor yang menyebabkan penderita ODGJ (yang dipasung) tidak bisa langsung dapat dilepaskan, serta beberapa faktor lainnya. Kemenkes menargetkan, Indonesia bebas pasung tahun 2023,” ucap Fidiansyah menegaskan.
Menariknya, saat dikonfirmasi hal serupa, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial, Rachmat Koesnaedi, justru menyebut bahwa berdasarkan Nota Kesepahaman antar kementerian tersebut, Kementerian Kesehatan lah yang memiliki tugas utama dalam hal Indonesia bebas pasung.
“Kita mendukung setelah dia (ODGJ) mendapatkan layanan kesehatan dan sudah bisa diobati (oleh Kemenkes). Hanya (setelah itu) mereka kan harus bisa berfungsi secara sosialnya, nah Kemensos di berfungsi sosialnya. Memang dicanangkannya tahun 2019 ya, itu pun dicanangkannya bersama dengan empat kementerian,” kata Rachmat kepada VIVA.
Lebih lanjut, Fidiansyah juga menjelaskan, sampai dengan Desember 2017, jumlah kasus pasung yang datanya berasal dari laporan dinas kesehatan provinsi sebanyak 13.528 kasus. Kasus tersebut, menurun pada triwulan kedua atau s/d Juni 2018 menjadi 12.832 kasus.
Ia sendiri menyadari, bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan, sehingga Negara belum bisa menangani ODGJ dengan optimal. Beberapa di antaranya ialah, minimnya fasilitas dan tenaga kesehatan, kurangnya koordinasi lintas kementerian, belum meratanya jaminan kesehatan nasional untuk penderita gangguan jiwa, masih kurangnya regulasi turunan untuk tata laksana ODGJ di daerah, hingga masih besarnya stigma terhadap ODGJ di masyarakat.
Berikutnya, masih minimnya fasilitas dan tenaga kesehatan>>>
Masih minimnya fasilitas dan tenaga kesehatan
Hingga kini, akses dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sendiri masih kurang dan sulit dijangkau, baik dari jumlah dan jaraknya. Indonesia saat ini memang telah memiliki 45 Rumah Sakit Jiwa, yang 34 miliki pemerintah sementara 11 sisanya milik swasta.