Menagih Indonesia Bebas Pasung
- VIVA/ Bimo Aria
Selanjutnya, lambatnya pembuatan regulasi>>>
Lambatnya pembuatan regulasi
Tantangan lainnya yang membuat target Indonesia Bebas Pasung terus mundur ialah kekosongan regulasi turunan seperti, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah untuk menjamin pelaksanaannya di tingkat daerah.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Kementerian Kesehatan RI, Dr. dr. Fidiansjah, Sp.KJ menyebut bahwa hingga kini regulasi turunan itu sedang berproses, di mana naskah akademik telah disiapkan. Hal ini dinilai banyak pihak sangat lamban.
Dalam Pasal 90 UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa disebutkan, peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah diundangkan.
Salah satu yang menyesalkan lambannnya langkah ini ialah Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Cabang Jakarta, Nova Riyanti Yusuf atau akrab disapa Noriyu, yang juga menjadi tim penyusun undang-undang tersebut.
“Sebetulnya kan, leading sector-nya di Kemenkes atau mungkin Menkes kurang aware. Karena, pada saat membahas itu kan kita bermitra, Kemenkes, Kemensos, Kemendagri, Kemenkumham. Itu punya PR, Permenkes belum, Permensos belum. Bagaimana mau bebas pasung sih. Sistemnya saja tidak dibangun sesuai amanat undang-undang, PR-nya tidak diselesaikan,” kata Noriyu.
“Kementerian Kesehatan, kalau tidak membuat peraturan turunan, dia artinya mengecilkan kerjanya juga. Kan, dia ikut membahas. Dia ikut menyetujui, terus dia tidak menindaklanjuti pekerjaan dia, ya bodoh banget. Itu kan, dia yang buat hanya kebetulan inisiatif DPR. Tapi kan, nyusunnya bareng bareng.”
Sayangnya, saat ditanya lebih jauh terkait hal tersebut, pihak Kemenkes masih belum memberikan jawaban hingga laporan ini diturunkan. Di sisi lain, anggaran untuk kesehatan jiwa sendiri terbilang masih sangat kecil.
Dari alokasi total anggaran kesehatan pada tahun 2018 yang sebesar Rp111,0 triliun, anggaran kesehatan jiwa hanya mendapat porsi Rp40 miliar, atau hanya 0,04 persen dari total APBN. Jumlah ini juga hanya mengalami kenaikan lima persen dari sebelumnya.
Padahal, kenaikan anggaran kesehatan jiwa dari tahun 2016 ke 2017, cukup signifikan, yakni sebesar 41 persen. Ke depan, Kemenkes juga menganggarkan Rp49 miliar untuk kesehatan jiwa, atau naik sebesar 17 persen.