Rieke Diah Pitaloka Ungkap Cara Bubarkan DPR
- Instagram @riekediahp.
Jakarta, VIVA – Kekecewaan masyarakat yang terus-menerus terhadap para wakil rakyatnya di DPR membuat masyarakat Indonesia marah hingga menggaungkam untuk membubarkan DPR.
Pertanyaannya, apakah Dewan Perwakilan Rakyat itu bisa dibubarkan? Hal itu turut dijawab oleh anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
“Pertanyaannya bisa gak DPR dibubarkan? Bisa,” kata Rieke saat berbincang di podcast Denny Sumargo, dikutip Minggu 7 September 2025.
Namun agar pembubaran tersebut bersifat konstitusional, maka Undang Undang Dasar (UUD) 45, harus diamandemen ulang.
“Terus bagaimana supaya pembubaran itu konstitusional? Amandemen lagi Undang Undang Dasarnya. Di perubahan ketiga UUD Pasal 17 C dikatakan bahwa DPR tidak bisa dibekukan bahkan dibubarkan,” sambungnya.
Jadi, pemeran Oneng di sitkom Bajaj Bajuri itu menegaskan, pembubaran DPR harus dikembalikan lagi ke konstitusi.
“Jadi semua balik lagi ke konstitusi. Karena kita juga kan gak bisa..bahwa ada fenomena seperti ini itu adalah pelajaran berharga setidaknya bagi saya,” ungkapnya.
Rieke pun mengaku sudah menemui perwakilan para demonstran untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan masyarakat, yang terangkum dalam 17+8.
“Saya tadi menerima temen-temen terima kasih yang sudah datang, ada Jerome Polin, Andovi,” tuturnya.
Namun, menurut Rieke, dia sendiri tidak bisa berdialog secara pribadi karena membawa nama institusi DPR.
“Tapi kalau ditanya apapun secara pribadi ya, saya memberikan support terhadap tuntutan ini dan tentu saja mendukung pimpinan dan komisi terkait untuk menindaklanjuti tuntutan-tuntutan ini,” pungkasnya.