Pedangdut Mansyur S Bingung soal Pajak: Saya Kebanyakan Nganggurnya

Mansyur S
Sumber :
  • reporter

VIVA – Penyanyi dangdut senior Mansyur Subhawannur atau Mansyur S memang sudah jarang terlihat tampil di media. Saat ditemui usai menghadiri acara diskusi pajak yang mendatangkan rekan selebriti, Mansyur mengakui jika memang kegiatannya tidak terlalu banyak akhir-akhir ini. Bahkan ia mengaku waktunya lebih sering diisi dengan menganggur.

Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta

"Saya kesibukannya sudah kayak gini saja, kebanyakan nganggurnya," ucap Mansyur di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu, 11 Februari 2020.

Memang sesekali Mansyur S masih sering diundang untuk menjadi penghibur dalam berbagai acara, namun tidak sering. "Sekali-sekali, besok tanggal 14 Maret nyanyi," ucapnya.

Pembebasan Pokok PBB-P2 2025 Diharapkan Kurangi Beban Masyarakat di Tengah Ekonomi yang Menantang

Saat menghadiri acara pajak itu, Mansyur S sempat menyampaikan keluh kesahnya. Pelantun Pelaminan Kelabu ini mengaku kesulitan untuk membayar pajak. Di usianya yang 71 tahun dan tak banyak penghasilan, Mansyur merasa, ia sudah tak lagi masuk wajib pajak.

"Kita usia yang kayak gini gimana? Buat bayar pajak aja kebingungan, bayar listrik bulanan aja bingung, kita bicara apa adanya aja, karena sudah 50 tahun nyanyi, jadi oke apa pun sukses hari ini," serunya.

Bimo Wijayanto Beberkan Tugas Khusus dari Sri Mulyani di Bulan Pertamanya Jadi Dirjen Pajak

Mansyur S sendiri mengawali karier dengan merilis album perdananya, Pesan Perpisahan pada tahun 1969 yang kemudian membuat namanya mencuat di dunia musik dangdut.

Mansyur memang cukup dikenal sebagai pedangdut papan atas pada era 80 hingga 90-an. Ia dikenal karena suara merdu dan berciri khas, Mansyur juga sempat menjajali dunia akting ia membintangi sebuah sinetron dan film layar lebar.

Ilustrasi pajak

Catat, Ini Syarat Utama Warga Jakarta Bisa Bebas PBB 2025

Simak syarat pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen bagi objek hunian tertentu yang diatur dalam penerapan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025