Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara, Baim Wong dan Paula Kirim Doa

Baim Wong, Paula Verhoeven dan Kiano Tiger Wong.
Sumber :
  • Instagram @baimwong

VIVA – Belum lama ini, Baim Wong dan Nikita Mirzani sempat terlibat konflik. Hal itu dimulai karena Nikita diduga menyindir Baim soal giveaway yang dilakukan menggunakan uang sponsor.

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

Baim sendiri tenang-tenang saja dan tak membuat masalah ini menjadi panjang. Ia pun tak mengindahkan sindiran Nikita yang diduga publik ditujukan kepadanya.

Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Nikita terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Tom Lembong Banding Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Merespons

Merasa bahwa Nikita tetap temannya apa pun yang terjadi, Baim pun mengirimkan doa kepada wanita yang akrab disapa Nyai itu, melalui akun Instagram pribadinya.

Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai

Menurut Baim Wong, ia tak pernah merasa dendam kepada Nikita Mirzani atas permasalahan mereka yang terjadi sebelumnya. Baim tetap menganggap Nikita sebagai temannya.

"Ga pernah saya merasa dendam sama dia.. Dia tetap teman saya..," tulis Baim di keterangan foto Nikita yang ia unggah di Instagram, dikutip VIVA, Sabtu, 18 Juli 2020.

Baim beserta istri dan anak-anaknya juga mengirimkan doa untuk Nikita dan berharap ia bisa sabar menghadapi masalahnya saat ini.

Doa terbaik untuk nikita dan anak2nya. Semoga dia sabar dan berserah diri kepada Allah. Baim, Paula & Kiano,” tambah Baim.

Sebagai informasi, vonis 6 bulan penjara untul Nikita Mirzani dibacakan dalam persidangan yang digelar hari Rabu, 15 Juli 2020 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

PN Jakpus Bantah Vonis Tom Lembong Ada Tekanan Politik: Sesuai Fakta Hukum

Tom Lembong divonis pidana selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025