Ngaku Bayar Pajak Rp3,4 Miliar, Deddy Corbuzier: Gak Rela!

Deddy Corbuzier
Sumber :
  • VIVA.CO.ID/Aiz Budhi

VIVA – Deddy Corbuzier membuat konten YouTube yang menampilkan dirinya tengah berbincang dengan Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia, Suryo Utomo. Dalam konten YouTube tersebut, Deddy mengungkapkan bahwa dirinya membayar pajak senilai Rp3,4 miliar.

Dongkrak Kesadaran Wajib Pajak, Literasi Soal Pajak Pusat dan Daerah Mesti Dipacu

“Ini adalah Bapak Suryo Utomo, ini adalah Dirjen Pajak Indonesia. Ini orang nomor satu di perpajakan Indonesia yang mengambil uang-uang saya,” kata Deddy Corbuzier kemudian tertawa, dikutip VIVA, Kamis, 24 September 2020.

Mendengar pernyataan dari Deddy tersebut, Suryo Utomo merespons dengan santai sambil tertawa,“Karena tugas negara,” kata Suryo Utomo.

Pajak Emas Bullion Bank Dikutip 0,25%, Gimana Nasib Konsumen?

Baca Juga: Bahas Celana Dalam Dinar Candy, Deddy Corbuzier Mau Beli?

Kemudian, kepada Suryo, Deddy menunjukkan kartu pajak yang ia miliki. Ayah satu orang anak itu lantas mengungkapkan bahwa dia membayar pajak tahun ini sebebar Rp3,4 miliar.

Pajak Kripto Naik, Tapi PPN Dihapus! Ini 6 Jurus Baru Investasi Aset Digital

“Saya punya kartu pajak. Saya kemarin bayar pajak tahun ini Rp3,4 miliar,” kata Deddy Corbuzier.

Tidak berhenti sampai di situ, Deddy Corbuzier kemudian mengajukan pertanyaan kepada Suryo Utomo. “Pak kalau ngomong-ngomong pajak nih pak, pertanyaannya gini pak, gak rela pak bayar pajak pak,” tanya Deddy.

Suryo Utomo kemudian menjawab dengan menjelaskan bahwa pajak tidak mungkin dipungut tanpa dasar. Dasar pemungutan pajak adalah undang-undang. Menurut Suryo, masyarakat Indonesia memang wajib berkontribusi untuk membayar pajak.

“Kalau rela gak rela kalau undang-undang mengatakan bahwa masyarakat Indonesia, pajak kan gak mungkin dipungut tanpa dasar. Dasarnya apa, undang-undang,” kata Suryo Utomo.

“Jadi kalau gak ada ungdang-undang, kita mungut pajak, ya gak benar. Ada undang-undang, masyarakat memang wajib berkontribusi. Untuk siapa, untuk negara sebetulnya,” katanya menambahkan.

miliarder kripto versi Forbes

Platform Luar Negeri Batal Ditunjuk DJP Jadi Pemungut Pajak Kripto

Exchanger atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri batal dijadikan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi kripto.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025