Ini Alasan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Banding

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sumber :
  • Instagram @ardibakrie

VIVA – Sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani digelar pada hari Selasa, 11 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menjatuhkan vonis Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supir mereka, Zen Vivanto dengan  hukuman penjara satu tahun.

Banding Ditolak PTUN, OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Prosedur

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata hakim menambahkan.

Divonis 10 Bulan Penjara, Pengacara Satpam PT SKB Ajukan Banding Tuntut Keadilan

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Photo :
  • Instagram @ardibakrie

Setelah divonis, Ardi dan Nia sepakat untuk mengakukan banding. Saat dihubungi VIVA, Waode Nur Zainab, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengungkapkan hal tersebut.

Kresna Life Menang Banding di PTUN, OJK Siapkan Upaya Hukum Lanjutan

"Oh sudah (banding sudah resmi). Pada tanggal 11 Januari itukan putusan. Sudah dinyatakan langsung di depan hakim, terus keesokan harinya akta banding sudah, pengacara sudah tanda tangani akta banding. Jadi sudah resmi," kata Waode Nur Zainab, Kamis, 20 Januari 2022.

Pada kesempatan yang sama, Waode juga mengungkapkan  saat ini Ardi dan Nia masih menjalani rehabilitasi dalam kondisi yang baik-baik saja.

Nia Ramadhani.

Photo :
  • Instagram @ramadhaniabakrie

“Setahu saya sih begitu (masih direhabilitasi) saya kan terakhir bertemu waktu putusan itu,” kata Waode.

Karena proses selanjutnya kan kami yang ngurusin untuk akta banding dan sebagainya. Ya pokoknya, Pak Ardi dan Bu Nia menyerahkan memori untuk penyusuan memori banding, pengajuan memori banding ini kan kepada pengacara,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Waode menjelaskan, kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

“Putusan Hakim setahun penjara. Dalam hal ini jelas menurut kami sebagai penasehat hukum. Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba,” kata Waode.

Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat jalani sidang dakwaan, Kamis 7 Maret 2024

Banding Terhadap Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Jaksa Beberkan Alasannya

Jaksa memutuskan, mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi. JPU merasa vonis 2,5 tahun tersebut terlalu ringan.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2024