Gunakan Alprazolam Setahun Terakhir, Manajer BCL Beralasan Ini

Bunga Citra Lestari bersama manajernya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah
Sumber :
  • IG @doddyansyah

VIVA Showbiz – Polres Metro Jakarta Barat menangkap Manajer BCL alias Bunga Citra Lestari, Muhammad Ikhsan Doddyansyah lantaran gunakan obat zat psikotropika yang masuk golongan narkotika.

Alasan Adik Bantai Kakak Disamping Pospol Kebon Nanas Terkuak, Konflik Bisnis Narkoba Jadi Pemicu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan mengatakan hasil tes urine telah menyatakan yang bersangkutan positif benzo.

"Adapun waktu dan penangkapan dilakukan hari rabu 3 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di rumah sang manajer artis tersebut di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ujar Zulpan saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Agustus 2022.

Penyelundupan Sabu Bermodus Nasi Bungkus Digagalkan Petugas Lapas Curup

Bunga Citra Lestari bersama manajernya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah

Photo :
  • IG @doddyansyah

Zulpan katakan, dalam kasus ini ada satu orang lainnya yang juga dimankan selain Manajer Bunga Citra Lestari. Ada satu rekannya yang berinisial R yang ikut ditangkap. 

Pengedar Narkoba di Mataram Selfie Bareng 20 Paket Sabu Siap Edar di Kamar, Langsung Diciduk Polisi

"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," ujar Zulpan. 

Dalam kasus ini penyidik Polres Metro Jakarta Barat juga mengamankan barang bukti berupa tujuh butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan 4.

ilustrasi narkoba

Photo :
  • U-Report

"Barang bukti yang diamankan adalah 7 butir alprazolam l, psikotropika golongan 4," ujarnya. 

Adapun motif digunakannya alprazolam oleh Muhammad Ikhsan Doddyansyah itu untuk menopang kegiatan sehari-hari.

"Motifnya untuk digunakan mendukung kegiatan sehari-hari," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berusia 39 tahun itu sudah mengonsumsi alprazolam selama setahun.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, saudara Doddy sudah menggunakan Psikotropika sejak 2021," ujarnya.

Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda 100 juta," ujarnya.

Anggota Direktorat Samapta Polda Metro Jaya

Dikira Nongkrong Biasa, Remaja Tawuran Hingga Pemuda Teler Diangkut Polisi

Belasan remaja yang diduga hendak tawuran serta dua pemuda teler akibat narkoba jenis sinte cair berhasil diciduk tim patroli Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025