Usai Jalani Pemeriksaan, Tiko Minta BCL Jangan Dilibatkan

Tiko Aryawardhana, suami BCL.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

VIVA – Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang. Pemeriksaan itu dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juli 2024. Seperti diketahui, Tiko dilaporkan oleh AW, yang tak lain adalah mantan istrinya sendiri.

Nyelekit! Sindir Jokowi Tak Hadir Alasan Sakit, Roy Suryo CS: Saksi Kami Datang Naik Kursi Roda

Setelah menjalani pemeriksaan pada kurang lebih pukul 20.00 WIB, Tiko mendatangi awak media yang sudah menunggu. Ia melempar senyuman dan mengungkap bahwa proses pemeriksaan telah berjalan dengan lancar. 

"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai," kata Tiko Aryawardhana. 

Pengakuan Istri Diplomat Kemlu Soal Lakban yang Lilit Kepala Suaminya Bikin Heboh!

Dalam kesempatan itu, Tiko juga mengungkap bahwa ini adalah masalah antara dirinya dengan sang mantan istri, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Bunga Citra Lestari atau BCL, istrinya saat ini. Tiko meminta agar BCL tidak dilibatkan. 

Tiko Aryawardhana.

Photo :
  • Instagram @tikoaryawardhana.
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri

"Saya ingin ingatkan ke teman-teman, ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL," kata Tiko. 

"Jadi mohon, jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini. Terima kasih," tutup Tiko lalu kemudian pergi meninggalkan awak media.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap bahwa Tiko menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa pada hari ini saudara TA memenuhi panggilan sebagai saksi di mana sesuai dengan laporan yang sudah dilaporkan oleh mantan istrinya," kata AKBP Bintoto di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Hendri Umar

Sakit Hati ke Istri, Pria di Samarinda Tega Bunuh 2 Anak Balitanya

Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025