Kapok Buat Konten Porno, Siskaeee: Udah Gak Mau, I Promise

Siskaeee Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Video Porno
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Selebgram Siskaeee berjanji tidak mau lagi membuat konten pornografi. Hal itu diungkapnya pasca divonis terkait perkara film porno lokal yang menjeratnya.

Institusi Dikhianati, Polisi Ini Gasak 4 Senjata Api, Begini Nasibnya di Pengadilan

"Udah (gak mau buat konten porno lagi), I promise I swear I swear," kata Siskaeee, Senin, 21 Oktober 2024. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Dirinya juga mengklaim sudah kapok membuat konten porno. Sebab, gegara hal itu dia harus kembali berurusan dengan hukum hingga berakhir di hotel prodeo. Siskaeee mengungkap, ke depan dia bakal selektif dalam mengambil tawaran kerja.

Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Penjara di Kasus Impor Gula

"Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya, next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan," kata dia.

Siskaeee tiba di Polda Metro

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

Sebelumnya diberitakan, Siskaeee divonis pidana penjara selama satu tahun atas perkara film porno lokal yang menjeratnya. Putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ucap hakim Sri Rejeki Marsinta, Senin, 21 Oktober 2024.

Untuk diketahui, selain Siskaeee, 8 pemeran wanita lain yang ditetapkan jadi tersangka yaitu FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA. Kemudian, dua tersangka pemeran pria yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Terdakwa kasus judi online Komdigi, Darmawati

Zulkarnaen Tony Tersandung Kasus Judol, Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Banyak Ngeles!

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam klaster kasus judol Komdigi dituntut 9 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025