Penangguhan Penahanannya Ditolak, Gimana Nasib Vadel Badjideh?
- ist
Jakarta, VIVA – Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution angkat bicara terkait Polres Metro Jakarta Selaran yang menolak penangguhan penahanan terhadap kliennya. Razman menyebut bahwa memang sudah dari awal dirinya telah menyampaikan hal tersebut kepada Vadel dan keluarganya. Mengingat kasus yang menjerat Vadel ini terkait dengan kekerasan seksual anak di bawah umur.
“Saya sudah ngomong dari awal sama Vadel kepada keluarga Vadel bahwa tidak mungkin ada penangguhan penahanan terkait dengan kekerasan seksual anak di bawah umur,” kata dia dikutip dari potongan video yang diunggah di akun gosip @lambegosiip. Scroll lebih lanjut ya.
Di sisi lain, meski penangguhan penahanan Vadel ditolak, namun pihak kliennya masih memiliki dua opsi yakni pra peradilan atau gelar perkara khusus. Namun diakui Razman saat ini pihaknya masih fokus mempersiapkan proses persidangan.
“Apakah ada upaya hukum lain? Ada pra peradilan, kemudian gelar perkara khusus tapi sepertinya kita belum concern ke sana. Yang ada kita inginkan secepatnya dilimpahkan agar ada proses persidangan dan sidangnya tertutup untuk umum karena anak di bawah umur,” ujar dia.
Sementara itu dia berharap bahwa masa penahanan Vadel Badjideh bertambah menjadi 40 hari ini bisa segera tuntas.
“Jadi kita sekarang menunggu, 20 hari pertama sudah, sekarang 40 hari. Mudah-mudahan di rentang waktu ini akan segera selesai kasusnya dan atau Lolly berubah pikiran karena akan kami ambil langkah hukum,” ujar dia.
Vadel Badjideh
- IG @vadelbadjideh
Sebagai informasi, Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu menyusul dengan laporan Nikita Mirzani terkait kasus persetubuhan anak dan aborsi. Pihak kepolisian sendiri mengungkap kronologi kejadian kekerasan seksual itu dilakukan Vadel sejak Januari 2024 lalu. Dia merayu Laura untuk melakukan hubungan badan dan berjanji akan menikahinya. Namun saat mengetahui putri sulung Nikita Mirzani itu hamil, dia meminta sang kekasih untuk menggugurkan kandungannya.
