Pilih 19 Agustus Sebagai Hari Jadi Jawa Barat, Legislator Apresiasi Sikap Patriotisme Pemprov

Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat memilih tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Adapun usulan tanggal 19 Agustus oleh Provinsi Jawa Barat ini merupakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Tim Panja RUU tentang Provinsi Jawa Barat Komisi II DPR RI ke kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023).

Surat Edaran Dedi Mulyadi 'Donasi Sehari Seribu Rupiah' di Jabar Berpotensi Melanggar UU

“Saya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ketika mengambil keputusan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Barat yang itu terkait dengan penetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 19 Agustus 1945, dengan Indonesia dibagi oleh delapan provinsi salah satunya di Jawa Barat. 19 Agustus, Jawa Barat membuat keputusan yang sangat berani diambil sebagai hari ulang tahun dan itu bukan semua provinsi seperti Jawa Barat dari delapan provinsi. Jadi saya bentul-betul apresiasi,” ujar Heru.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu membandingkan Provinsi Jawa Barat dengan provinsi lainnya yang mengambil keputusan mengambil Hari Jadi-nya sejak diterimanya keputusan Pemerintah Hindia-Belanda yang menjadikan daerah itu diakui sebagai bagian dari Hindia-Belanda. Ia menilai sikap pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menunjukan sikap patriotisme. Walaupun alasan Provinsi Jawa Barat memilih 19 Agustus karena alasan historis, tapi Heru melihat ada alasan semangat Indonesia merdeka pula di dalamnya.

Legislator Dukung Seleksi Pimpinan TNI Tak Perlu Senioritas, Kompetensi yang Utama

"Jadi saya sangat mengapresiasi. Seandainya saya punya kekuasaan, maka daerah-daerah yang mengambil ulang tahun dengan mengingat diterimanya SK dari pemerintah Hindia Belanda maka daerah itu menjadi bagian dari daerah Hindia Belanda. Saya ubah semua. Karena tidak patriotisme. Itu yang saya apresiasi (sikap patriotisme)," tegasnya.

Sehingga, Heru berpendapat dengan adanya Undang-undang tentang Provinsi Jawa Barat yang baru nantinya tidak harus mengubah Hari Jadi Provinsi Jawa Barat menjadi tanggal 4 Juli seperti yang tertera pada Pasal 2 yang berbunyi 'Tanggal 4 Juli 1950 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Ribuan Polisi dan TNI Siaga Jelang Aksi BEM UI Kepung Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional