Bea Cukai Banyuwangi Optimalkan Pengawasan di Jalur Distribusi Miras Ilegal

Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan di jalur distribusi
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sebagai upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banyuwangi, khususnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal, Bea Cukai Banyuwangi terus berupaya mengoptimalkan pengawasan di jalur distribusi. Giat operasi pengawasan tersebut dijalankan secara berkelanjutan dan diperkuat sinergi dengan berbagai pihak.

Rugikan Negara Rp 17,6 Miliar, Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Jakbar

"Untuk menjangkau pasar yang lebih luas, para produsen dan distributor miras ilegal telah memanfaatkan jasa kiriman untuk melakukan pengiriman ke berbagai daerah di wilayah Indonesia. Jadi untuk menanggulangi hal tersebut, kami secara kontinu melancarkan operasi pengawasan di jalur distribusi miras ilegal, termasuk mengawasi ekspedisi/perusahaan jasa titipan (PJT)," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi, pada Senin (27/11).

Didik menyebutkan penggagalan pengiriman miras ilegal oleh Bea Cukai Banyuwangi terakhir terlaksana pada tanggal 25 Oktober 2023.

Layanan Pelindungan Konsumen OJK Terima Ratusan Ribu Laporan

"Penindakan terakhir terlaksana satu bulan yang lalu. Kami menggagalkan pengiriman arak Bali melalui PJT," imbuhnya.

Masih menurut Didik, saat itu, berdasarkan informasi jalur distribusi perlintasan Pulau Jawa - Bali yang akurat, Bea Cukai Banyuwangi memberhentikan dan memeriksa sarana pengangkut berupa truk PJT. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai Banyuwangi mengamankan 4.713 botol berukuran 600ml atau sekitar 2.827,80 liter arak Bali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp94.260.000. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi telah mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp226.224.000.

Pria Dipukul saat Pesta Miras di Jaktim, Diduga Pegang Payudara Pacar Pelaku

"Kami berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi masyarakat dari produk miras ilegal," tutup Didik.

Selebgram dan Dokter Reza Gladys.

Produk Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi menyatakan bahwa produk skincare Glafidsya milik dr. Reza Gladys tidak memiliki izin edar.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025