Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari Jasa Kiriman di Kota Malang

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan pada Kamis (04/01). Petugas melaksanakan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di beberapa wilayah di Kota Malang.

Bareskrim Tangkap Pelaku Penjual Gading Gajah Ilegal dengan Keuntungan Rp 2,4 Miliar

Petugas melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek.

“Sebanyak 4.780 bungkus dengan total 95.600 batang tanpa dilekati pita cukai. Selain itu tim juga melakukan pemeriksaan pada tiga jasa ekspedisi lainnya namun tidak didapati rokok ilegal,” ujar Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Bisa Diterapkan di RI

Selanjutnya tim membawa barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total 4.780 bungkus yang setara dengan 95.600 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp131.928.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp71.317.600,00,” pungkas Gunawan.

Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Djaka Tegaskan Sudah Mundur dari TNI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Gubernur Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Pramono setuju aturan itu dapat disahkan dalam peraturan daerah.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025