Gebrakan Baru! Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam bagi Pelajar, Pukul 21.00 Malam Harus di Rumah

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi jadi inspektur upacara Harkitnas 2025
Sumber :
  • Humas Jabar

VIVA – Demi mengurangi berbagai risiko terjadinya aksi kriminal, kejahatan hingga mendorong sikap kedisplinan dan tanggung jawab, Kang Dedi Mulyadi (KDM) resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi para pelajar di wilayah Jawa Barat.

Pemuda Takalar Ditelanjangi Oknum Polisi, KDM Sudah Warning Tambang Cirebon Sejak 2021

Kebijakan ini resmi diterapkan pada awal bulan depan, Juni 2025. Pada awal bulan depan, seluruh pelajar nantinya diwajibkan agar bisa pulang ke rumah tepat waktu yaitu pukul 21.00 WIB.

Diketahui dari unggahan Instagram @folkative, kabarnya melalui pemerintah provinsi Jawa Barat, pelajar untuk dilarang berada di luar rumah dari pukul 9 malam hingga 4 pagi dengan pengecualian khusus.

Senyum Haru Ibunda Tyas, Ijazah Anaknya Tak Lagi Ditahan Berkat Khofifah
Dedi Mulyadi Cabut Izin Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Imbas Longsor

Kebijakan ini berlaku setiap hari dan bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab.

"Jam malam ini bukan bentuk hukuman, tapi bagian dari pembentukan akhlak dan perlindungan terhadap anak-anak kita," ujar Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Gedung Sate, dikutip VIVA.co.id pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan karakter anak muda melalui program "Panca Waluya Jawa Barat Istimewa", yang menekankan pentingnya hidup sehat, aman, dan produktif. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa banyak perilaku menyimpang dan kenakalan remaja terjadi pada malam hari, sehingga pencegahan perlu dilakukan sejak dini.

Pengecualian Aturan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa ada pengecualian khusus bagi pelajar yang berada di luar hingga pukul 4 pagi. Meski bersifat umum, aturan ini memiliki pengecualian untuk kondisi tertentu, seperti:

Pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, pendidikan, atau organisasi yang diketahui sekolah atau orang tua.

  • Kegiatan keagamaan atau sosial di bawah pengawasan orang tua.
  • Pelajar yang sedang bersama orang tua atau wali.
  • Kondisi darurat seperti bencana atau kebutuhan medis.

Penegakan dan Sanksi

Dinas Pendidikan Jawa Barat bekerja sama dengan Satpol PP, kepolisian, serta pengurus RT/RW akan melakukan pemantauan secara berkala. Sanksi bagi pelanggaran tidak bersifat hukum, namun lebih bersifat edukatif, seperti pembinaan oleh guru BK di sekolah atau pemanggilan orang tua.

Kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian besar orang tua mendukung langkah tersebut, namun ada juga yang mempertanyakan efektivitas dan kesiapan pengawasan di lapangan.

Reaksi Warganet

Gebrakan terbaru dari Dedi Mulyadi ini pun kembali menuai sorotan publik. Tak sedikit, menuai beragam reaksi warganet di media sosial.

"Luar biasa, kembali ke zaman dulu sistemnya dan akan berdampak nyata," terang pengguna Instagram.

"Udah dikasih contoh banyak gini Gubernur² yang lain apa gaada niatan atau termotivasi bikin kebijakan² gitu, giliran pengadaan dana langsung gercep," tulis warganet.

"sebenarnya kalo ortu pada mikir dan tegas,dedi ga perlu sampe turun ngatur begini,memang sudah kewajiban orang tua," terang lainnya.

"Pelajar mulai menentukan rumah siapa yang bakal jadi basecamp," seru lainnya.

"melanggar HAM ga kalo begini? soaonya kuranh faham (bertanya bukan membela diri sendiri)," kata pengguna media sosial lain.

"Gubernur rasa Presiden," sahut lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya