Pamer Alat Kelamin ke Pramugari, WNI Ini Diadili dan Bakal Dipenjara di Singapura

Ilustrasi diborgol
Sumber :
  • canada.com

Singapura, VIVA – Aksi tak pantas dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) di pesawat menuju Singapura berbuntut panjang. Pria 23 tahun itu ditangkap otoritas setempat karena memamerkan alat kelaminnya ke pramugari saat penerbangan pada 23 Januari 2025.

WNI di Jepang yang Terima Peringatan Tsunami Diminta untuk Evakuasi

Dalam keterangannya yang dikutip dari Channel News Asia (CNA), polisi Singapura menjelaskan pelaku membuka resleting celananya lalu memperlihatkan alat vitalnya. 

Momen itu dilakukan pelaku saat seorang pramugari datang untuk menyajikan makanan. 
Sebelum berbuat konyol, pria itu juga sengaja menutupi tubuhnya dengan selimut serta mengaktifkan ponsel dalam mode perekaman.

Investasi Asing Tembus Rp 202,2 Triliun di Q2-2025, Singapura Masih Mendominasi

Syok dengan pelaku penumpang, pramugari langsung meninggalkan kursi pelaku dan melaporkan ke atasan. Pun, begitu pesawat mendarat di Bandara Changi, pria itu langsung diamankan petugas. 

Pihak berwenang juga menyita ponselnya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, pelaku terancam hukuman penjara hingga satu tahun. Selain itu, ada ancaman denda.

Riza Chalid Disebut Nikahi Kerabat Sultan Malaysia, Kejagung: Informasi Terakhir Masih WNI

KBRI Singapura Buka Suara

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memastikan sudah berkoordinasi dengan pelaku serta keluarganya.

"WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi dengan KBRI Singapura pada tanggal 10 Februari," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dikutip Kamis, 13 Maret 2025.

Selain beri pendampingan, KBRI juga berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.

"Termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut," demikian pernyataan resmi KBRI Singapura.

Adapun kasus ini dijadwalkan mulai disidangkan pada Rabu, 12 Maret 2025. Pelaku didakwa berdasarkan Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871 yang mengatur mengenai pelanggaran seksual.

Polisi Singapura menegaskan pihaknya tak akan mentoleransi tindakan senonoh yang dapat menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis bagi korban.

"Polisi akan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan keresahan, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum," ujar perwakilan kepolisian Singapura.

Kerusakan akibat gempa Magnitudo 8,7 mengguncang Kamchatka, Rusia

Kemlu Pastikan Tak Ada WNI yang Terdampak Gempa Rusia

Kementerian Luar Negeri pastikan tak ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak gempa Rusia

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025