Tarif Trump Masih Berlaku, Pengadilan Banding AS Tunda Keputusan Final

Ilustrasi Donald Trump dan kebijakan tarif mobil impor
Sumber :
  • Carscoops

Washington, VIVA – Pengadilan banding Federal Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menunda keputusan terkait pembatalan kebijakan tarif Pemerintahan Presiden Donald Trump, sehingga untuk sementara waktu, tarif tersebut masih dapat diberlakukan.

Golkar Yakin Transfer Data WNI ke AS Tak Langgar UU PDP

Putusan itu dikeluarkan pada Kamis, 29 Mei 2025, sehari setelah Mahkamah Perdagangan Internasional AS memblokir tarif-tarif tersebut.

Pengadilan Tinggi AS untuk Federal di Washington menyatakan, bahwa mereka akan menangguhkan sementara keputusan pengadilan yang lebih rendah, yang sebelumnya membatalkan tarif balasan dan sejumlah pungutan lain.

Pemerintah Disarankan Nego Ulang Tarif Impor AS agar Dapat Kesepakatan Bagus

Pada Rabu, 28 Mei 2025, Mahkamah Perdagangan Internasional AS menyebutkan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya saat menerapkan tarif tersebut berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat era 1970-an.

Ilustrasi Donald Trump dan kebijakan tarif mobil impor

Photo :
  • Carscoops
Airlangga Bantah Jual Data Pribadi Warga RI ke Pemerintah AS

Melansir dari Kyodo, pada Jumat, 30 Mei 2025, kebijakan itu mencakup bea masuk dasar sebesar 10 persen terhadap impor dari hampir seluruh dunia.

Panel yang terdiri dari tiga hakim menegaskan, bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan internasional, sesuai dengan Konstitusi AS.

Putusan itu juga menyebutkan, bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberikan kewenangan yang tidak terbatas tersebut kepada Presiden.

Namun demikian, dalam putusan sela, pengadilan banding menyatakan bahwa proses finalisasi keputusan akan ditunda sementara.

"Ditunda sementara hingga pemberitahuan lebih lanjut, sementara pengadilan ini mempertimbangkan berkas-berkas mosi."

Pengadilan juga menetapkan batas waktu tanggapan dari para penggugat, termasuk pemilik usaha kecil dan Jaksa Agung negara bagian paling lambat 5 Juni. Urusan administratif terkait harus diselesaikan paling lambat 9 Juni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya