Polisi: Pemeriksaan Kejiwaan ABG Bunuh Bocah Akan Rampung 1-2 Pekan

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan remaja terhadap bocah 5 tahun.
Sumber :
  • VIVAnews/ Willibrodus

VIVA – Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto menyebutkan, hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap NF, anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun, yang diduga membunuh AP, bocah berusia 5 tahun, di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, akan rampung dalam waktu satu hingga dua pekan. 

Terungkap! Pembunuh Lansia di Wonogiri Ternyata Anak Korban, Sudah Ditangkap

"Hasil pemeriksaan baru keluar 1-2 minggu. Dari situ kemudian baru akan diketahui apakah pelaku yang juga masih anak-anak mengalami gangguan jiwa, atau kecenderungan psikopat," kata Heru saat dihubungi wartawan, Senin, 9 Maret 2020.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi Kamis, 6 Maret 2020 sore. NF menenggelamkan korban ke dalam bak mandi. Jasad korban lantas disimpan di dalam lemari. Esok harinya, tersangka sempat berangkat ke sekolah tapi kemudian melaporkan diri ke Polsek Metro Taman Sari. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia terinspirasi film hingga nekat melakukan hal itu.

Pembunuh Wanita di Kamar Losmen Yogya Ditangkap, Motifnya Cemburu

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro meminta, pemberitaan soal pembunuhan yang dilakukan NF dihentikan untuk sementara waktu. 

Dia khawatir apabila pemberitaan soal kasus ini terus digembar-gemborkan malah akan berdampak negatif kepada pembaca, terlebih anak-anak. Untuk itu, polisi tak mau berbicara lebih jauh lagi. Polisi akan menyampaikan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku nanti setelah rampung.

Pura-pura Histeris saat Korban Tewas, ART di Purwakarta Ternyata Pelaku Pembunuhan Dea Permata

"Bila pemberitaan berlebihan akan jadi negatif kalau dikonsumsi anak-anak, nanti jadi kontraproduktif. Untuk saat ini, tim dari RS Polri Kramat Jati masih bekerja secara profesional. Bila ada perkembangan yang signifikan, pasti akan disampaikan," kata Susatyo.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin

Bos Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Pelaku Bisa Ditahan Usai Diperiksa

Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal galian Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025