Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri, Pensiunan PNS di Palembang Ditangkap

Tersangka Junaidi alias Eddy diringkus polisi karena bacok mantan istri dan anak tiri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi menangkap Junaidi alias Eddy (60), pelaku pembacok ibu dan anak di depan Sekolah Dasar (SD) Al Ridho, Kalidoni Palembang. Pelaku diketahui merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Dinas Kehutanan di Palembang.

Oknum 'Anggota' yang Hajar Karyawan Zaskia Adya Mecca dari TNI? Begini Kata Danpomdam Jaya

Aksi Eddy dilakukan pada Rabu pagi, 11 Mei 2022, sekitar 08.00 WIB. Pun, pelaku yang merupakan warga Sematang Borang Palembang itu Unit Satreskrim Polsekta Kalidoni pada Jumat, 27 Mei 2022, di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Akibat perbuatan pelaku, dua korban, Anita dan Rizky, mengalami luka tikam di sekujur tubuh. Dua korban juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan Boombaru Palembang, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mengejutkan, Pasangan Sejenis Pelaku Penyiksaan Sadis Bocah di Kebayoran Lama Sudah 8 Tahun Hidup Bareng

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
 

Bahkan, kelakuan Eddy sempat membuat gempar seisi sekolah. Sebab, saat itu tengah berlangsung kegiatan belajar mengajar.

Anak Eks Pelatih Fisik Persib Bandung Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan terhadap Pacarnya

"Dalam melancarkan aksinya tersangka menggunakan pisau lipat," kata Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Dwi Angga Cesario, dikutip pada Selasa, 31 Mei 2022.

Menurut pengakuan, pelaku melakukan aksinya tersebut karena tersinggung cara korban yang merupakan mantan istrinya menemui anak mereka tanpa izin terlebih dahulu. Saat bertemu di depan sekolah, pelaku dan korban cekcok mulut.

"Sebelum akhirnya lalu melakukan penganiayaan. Anak korban yang mencoba untuk menyelamatkan, justru ikut menjadi korban," jelasnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu bilah pisau lipat yang digunakan tersangka menganiaya korban. Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Seorang ART melakukan penganiayaan terhadap anak majikan

Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

Sebuah video aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) di Depok viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025