Inilah Tampang James, Suami yang Tega Bunuh Lalu Mutilasi Istri di Malang

Pelaku James saat hendak polisi merilis kasus pembunuhan dan mutilasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama

MalangPolresta Malang Kota untuk pertama kalinya merilis wajah pelaku pembunuh dan mutilasi istrinya James Lodewyk Tomatala (61). Korban adalah Ni Made Sutarini (55 tahun) yang tega dibunuh lalu jasadnya dimutilasi sang suami pada Sabtu, 30 Desember 2023. 

Terpopuler: Warga Bakar Motornya Usai Ditilang Polisi, TNI AL Ditangkap Bunuh Wartawati

 

James terlihat lemas dan merasa mual saat polisi menggelandang menuju tempat konferensi pers di halaman Polresta Malang Kota pada Kamis, 4 Januari 2024. James hanya tertunduk lemas di kursi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menyampaikan, pelaku James belum bisa diperiksa lagi karena masih syok dengan pembunuhan dan mutilasi yang dia lakukan. Polisi masih menunggu kondisi James membaik.

"Pemeriksaan tambahan, belum bisa dilaksanakan karena tersangka masih syok. Artinya kita memberikan waktu kepada tersangka untuk memulihkan kesehatan atau psikisnya terlebih dahulu," kata Yudi. 

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Yakin Dia Akan Ditahan!

Pelaku James yang jatuh lemas saat hendak polisi merilis kasus.

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama

Yudi menuturkan, polisi melakukan pengawasan ketat kepada tersangka setelah melihat kondisi korban yang tak stabil. Polisi khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan saat kondisi korban tidak stabil.

"Sampai saat ini belum ditemukan (gejala depresi). Namun kita tetap melaksanakan pemantauan kepada kesehatan maupun psikis tersangka," ujar Yudi. 

Pun, polisi sejauh ini sudah memeriksa 7 saksi atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan di rumah di jalan Serayu 6, Bunulrejo, Kota Malang. Polisi memastikan proses autopsi sudah rampung namun hasilnya belum keluar.

"Saat ini perkembangan perkara, kita periksa 7 saksi dan menetapkan James sebagai tersangka pembunuhan di Jalan Serayu. Saat ini, sudah selesai autopsi tapi hasil belum keluar," tutur Yudi. 

Atas perbuatannya, James dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 sub pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara, kuasa Hukum James, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, kliennya sempat mual dan lemas. Sebab, tersangka memiliki penyakit diabetes yang merupakan turunan sejak dulu.

"Tersangka sempat mual dan kondisi kesehatan kurang fit. Biar nanti dicek kesehatan dan perkembangan lain dari psikologisnya," kata Guntur. 

Ilustrasi pembunuhan/Penusukan.(istimewa/VIVA)

Kakak Adik Bunuh Ayahnya di Morowali Utara, Wamenaker: Aplikator Rakus

Berikut ini adalah berita terpopuler di Kanal News VIVA, Rabu, 2 April 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2025