Pinjam Golok Tetangga, Remaja Dendam Bacok Ayah Tiri gegara Sang Ibu Kerap Dianiaya

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Garut – Seorang remaja 15 tahun berinisial RAM, warga Kampung Gombong, Desa Surabaya, Limbangan, Kabupaten Garut Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan polisi. RAM diamankan karena nekat membacok ayah tirinya yaknu Asep Dadang (43) hingga terluka parah.

Viral ART di Depok Aniaya Anak Majikan, Polisi Turun Tangan

Aksi nekat pelaku berlatar belakang dendam lantaran korban diduga kerap melakukan kekerasan terhadap istri yang merupakan ibu pelaku. Meski demikian, polisi masih mendalami motif pelaku.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan insiden tersebut berlangsung pada Senin 29 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Oknum 'Anggota' yang Hajar Karyawan Zaskia Adya Mecca dari TNI? Begini Kata Danpomdam Jaya

"Betul, pelaku yang merupakan anak berhadap dengan hukum sudah kami amankan. Dan, (pelaku) masih dilakukan pemeriksaan," ujar Ari, Selasa 30 Januari 2024.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Awan Tebal Disertai Petir Bikin Panik Warga Bandung dan Garut, Ini Penjelasan BMKG

Dari informasi, RAM merupakan pelajar SMA kelas 1 melakukan pembacokan memakai golok di bagian kepala, leher, wajah, tangan dan kaki korban. Peristiwa berdarah itu terjadi saat RAM baru saja pulang sekolah.

"Ya masih kami dalami apa motif di balik pembacokan itu. Yang jelas anak kepada ayah tiri," jelas Ari

Lebih lanjut, menurut Ari, untuk sementara sang ayah tiri, Asep Dadang masih menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Garut. Sebelumnya korban dirawat di Puskesmas Limbangan. Namun, karena kondisi luka serius, korban pun dirujuk ke RSUD dr Slamet Garut.

"Korban masih menjalani perawatan, akibat luka serius," ujar Ari.

Berdasarkan keterangan warga, sebelum kejadian berdarah itu, RAM semoat meminjam golok dari tetangga dengan alasan untuk menyembelih hewan. Namun, ternyata RAM pakai golok membacok secara membabi buta Asep yang tiada lain ayah tiri pelaku.

Iril, dokter kandungan cabul di Garut dalam persidangan

Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), sesuai dengan Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I, Undang-Undang tentang TPKS.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025