Babak Baru Yosep Subang Pembunuh Tuti dan Amalia Segera Diadili

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa.

SubangKasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang tewas dibunuh Yosep Hidayah dan M Ramdanu memasuki babak baru. Yosep dan Ramdanu bakal diadili di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Imbas Ledakan Pipa Pertamina EP Subang, Pasokan Gas ke 9.000 Pelanggan Diputus

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum Kejari) Subang, Adib Fachri menjelaskan berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan beserta barang buktinya.

"Sudah kita limpah ya. Bukti ada 247 item, rencananya hari Kamis depan akan disidangkan,” ujarnya dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Modus Beras Oplosan Merek Sania dan Fortune

Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat melimpahkan Yosep dan Ramdanu ke Kejaksaan Negeri Subang pada Februari 2024. Berbeda dengan Yosep yang langsung dijebloskan ke Lapas kelas IIA Subang, sedangkan Ramdanu dibawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pria Idap Skizofrenia Bunuh Wanita di Jakbar Dapat Ampunan Prabowo

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang Jawa Barat, yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu.

"Kita duga (pelaku utama) dua orang YH dan MR," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Mapolda Jawa Barat pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Menurutnya, dugaan kuat Yosep merupakan tersangka setelah adanya bercak darah pada baju pelaku. "Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, kuat dugaan kita YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan," katanya.

Diduga, kata dia, baju tersebut digunakan pelaku saat kejadian pembunuhan. "Menurut keterangan MR (baju) digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Kita memiliki alat bukti kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka," pungkasnya.

In Dragon

Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati karena membunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025