3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Modus Beras Oplosan Merek Sania dan Fortune
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA – Tiga petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan. Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 saksi. Termasuk di antaranya para ahli laboratorium, ahli perlindungan konsumen, serta ahli pidana.
“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pdiana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (tengah)
- Foe Peace/VIVA
Ketiga tersangka berinisial S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control). Mereka disebut melakukan praktik mencampur dan mengemas ulang beras premium bermerek, tanpa memperhatikan standar mutu dan takaran sebagaimana diatur dalam regulasi.
Adapun merek-merek beras yang diproduksi oleh PT PIM yang merupakan anak usaha Wilmar Group, antara lain, Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg, Sania ukuran 2,5 kg dan 5 kg, Siip ukuran 5 kg, dan Sovia ukuran 5 kg.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan lantaran dianggap kooperatif selama proses penyidikan. Namun, jeratan hukum tak main-main. Ketiga bos perusahaan itu dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, ditetapkan jadi tersangka kasus beras oplosan yang belakangan menggegerkan publik oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Tak sendirian, Gunarso turut dijerat bersama dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. Ketiganya kini menghadapi ancaman pidana berlapis, termasuk sangkaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
