Bocah SMP Nekat Curi Motor Polisi di Aceh, Sparepart Dipreteli dan Dijual

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Lhokseumawe – Personel Polres Aceh Utara mengamankan pelaku pencuri sepeda motor milik anggota polisi di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Pelaku diketahui seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MAL yang masih bertatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha RX King yang merupakan milik M Fajri, (27), Anggota Polri yang berdinas di Polres Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, pelaku dibekuk saat tengah melintas mengendarai sepeda motor milik korban. Adapun motor korban dilaporkan hilang pada Rabu, 29 April 2024.

Dia menuturkan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan dapat kita simpulkan jika tersangka ini adalah pemain baru,” kata AKP Novrizaldi, Kamis, 2 Mei 2024.

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Photo :
  • ANTARA/Abd Aziz

Pelaku dalam aksinya cukup nekat karena dengan cara memanjat dan menerobos masuk ke rumah milik korban pada malam hari di Gampong Ulee Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara. Saat itu, kediaman korban Fahri tengah dalam kondisi kosong.

Pelaku pun kemudian bawa pergi sepeda motor yang terparkir di teras rumah.

Baru Ditangkap, Anggota KKB Ini Langsung Bongkar 'Dosa' Mengerikan

Menurut dia, dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Sepeda motor yang dicuri ini sebagian sparepartnya sudah dipreteli oleh si pelaku dan dijual per-item, seperti batok lampunya, itu sudah dijual,” katanya.

Siang Bolong Bongkar Trotoar, Komplotan Pencuri yang Buat Lampu Jalan Jakut Mati Ditangkap!
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Polisi Sebut Tidak Ada Tindak Pidana di Kasus Diplomat Kemlu Tewas Kepala Dilakban

Dipastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025