Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pasutri di Jakbar, Sakit Hati Sering Dimarahi

Pelaku penyiraman air keras terhadap pasutri Cengkareng, Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polres Metro Jakarta Barat meringkus terduga pelaku penyiraman air keras terhadap pasangan suami istri (pasutri) pengendara motor di Cengkareng Jakarta Barat.  

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, memberikan keterangan resmi terkait kasus penyerangan menggunakan air keras yang menimpa dua orang pada Minggu malam, 1 September 2024, sekitar pukul 21.45 WIB.

Kejadian ini berlangsung di Jalan Indah, Kreset, Kelurahan Budi Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Terungkap! Pria Teriak Bom di Pesawat Lion Air Sempat Ditangkap di Merauke, Ini Penyebabnya

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi

Photo :
  • Dokumentasi Polri

Korban yang diidentifikasi sebagai MKM, bersama istrinya, disalip oleh pelaku saat sedang dalam perjalanan pulang kerja. Tanpa diduga, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diketahui sebagai air keras kepada korban, menyebabkan luka bakar parah pada tubuh korban dan istrinya. 

Polisi Pastikan Bagasi Pelaku Teriak Bom di Pesawat Cuma Berisi Pakaian

“Korban mengalami luka bakar serius hingga 90?ri tubuhnya, dan saat ini masih dirawat intensif di RSKM,” jelas Arsya dalam konferensi pers, Kamis 5 September 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku utama yang diidentifikasi sebagai JJS alias AJI.

Pelaku diduga menyimpan dendam pribadi terhadap korban. Arsya menjelaskan bahwa pelaku merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban di tempat kerja, sebuah kafe di Jakarta. 

Perselisihan antara keduanya terkait kesalahan pekerjaan menjadi pemicu tindakan keji ini.

“Pelaku sudah mempersiapkan air keras tersebut dengan niat untuk melukai korban. Saat korban pulang kerja, pelaku mengikuti dan melakukan aksi penyerangan,” kata AKBP Arsya.

Sementara barang bukti yang telah diamankan oleh polisi antara lain satu unit sepeda motor, dua handphone, serta rekaman CCTV di tempat kejadian. 

Selain itu, pelaku diduga beraksi bersama seorang rekannya yang mengendarai motor saat penyerangan berlangsung. 

Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Pelaku JJS alias AJI dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya mencapai hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

"Kita juga mendoakan agar korban bisa segera pulih dari lukanya," tambah AKBP Arsya.

Polisi terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lain yang turut membantu JJS dalam penyerangan tersebut. 

Masyarakat diminta untuk turut memberikan informasi yang bisa membantu menangkap pelaku yang masih buron.

Ditipid PPA dan PPO Bareskrim tingkatkan kerja sama dengan Kepolisian Hong Kong

Baresrim Polri-Polisi Hong Kong Perkuat Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak

Penguatan kerja sama itu terjalin melalui kegiatan bertajuk Sharing on Protection of Women and Children Crimes yang digelar di Markas Besar Kepolisian Hong Kong.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025